Dua Pelaku Baru Kasus Penyelundupan Anak Singa Ditangkap Polda Riau

Logo
int

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Sebanyak dua orang pelaku perdagangan anak singa dari Malaysia kembali diamankan oleh Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Diketahui, kedua pelaku berinisial A alias L dan S alias I. Menurut Wakil Direskrimsus Polda Riau, AKBP Fibri Karpiananto kedua pelaku ditangkap berdasarkan pengembangan kasus Y dan IS yang diamankan pada Sabtu (14/12/2019) lalu.

Dengan begitu, sudah 4 pelaku diamankan. Disampaikannya, A dan S ditangkap di tempat terpisah pada Rabu (25/12/2019).

"Kami diback up personel Polsek Rupat, Bengkalis dan personel Polair Polres Dumai," ucapnya.

A diketahui berperan sebagai penghubung antara J, warga Malaysia dengan tersangka IS. Ia pun berperan mengirim satwa dilindungi kepada Y melalui S.
"Ini berdasarkan perintah J dan pengendali IS," jelasnya.

Di sisi lain, S berperan sebagai pembawa satwa yang dilindungi dari Pulau Rupat ke Perairan Dumai untuk diserahkan ke Y. Tugas tersebut dikerjakan atas petunjuk dan kendali dari J dan IS.

"Tersangka A ditangkap di rumahnya di Desa Putri Sembilan, Kecamatan Rupat. Kalau tersangka S ditangkap di depan rumah makan Bagindo, Jalan Masjid, Desa Rupat kabupaten Bengkalis," paparnya.

Adapun bersama tersangka diamankan barang bukti berupa 4 unit handphone dan satu unit speedboat yang digunakan pelaku untuk mengirim satwa ke pelabuhan tikus di Dumai dari Desa Batu Panjang Kepulauan Rupat ke pelabuhan tikus di Kota Dumai. Penangkapan dilakukan oleh Tim Ditkrimsus Polda Riau dan evakuasi BB mendapat backup dari pers Polsek Rupat Bengkalis dan pers Polair Polres Dumai.

Kini, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina dan atau UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati. Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Riau diketahui mengamankan empat ekor anak singa, satu leopard, dan puluhan kura-kura Indiana Star, Sabtu (14/12/2019).

Saat itu, diamankan Y dan IS. Berdasarkan hasil penyelidikan, penyelundupan satwa melalui provinsi Riau itu menjadi yang kedua kalinya. Aksi pertama dilakukan pada Oktober 2019 lalu. Saat itu, tersangka mengaku menyelundupkan seekor bayi Cheetah. Satu ekor singa dan leopard dihargai hingga USD32.000 atau sekitar Rp450 juta di pasar gelap, sedangkan kura-kura Indiana Star memiliki harga USD1.200 atau sekitar Rp17 juta. (rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-dua-pelaku-baru-kasus-penyelundupan-anak-singa-ditangkap-polda-riau.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)