Dua Anggotanya Ditangkap karena Kasus Sabu-sabu, Kasatpol PP Pelalawan: Kami Tidak Membela

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHTIS.COM) PELALAWAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan menangkap dua oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pelalawan pada Kamis (21/11/2019) di Rumah Susun Komplek Pengkatoran Bhakti Praja. Keduanya diciduk karena kedapatan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Adapun penangkapan ini menjadi tamparan keras bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah daerah Kabupaten Pelalawan, utamanya Korps Kesatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Menurut Kasat Pol PP Kabupaten Pelalawan, Abu Bakar anggotanya yang ditangkap itu berstatus PNS golongan dua. Keduanya, imbuhnya, sehari-hari bertugas di unit.

"Untuk kasus ini, kami tidak dapat memberikan pembelaan. Biarkan saja proses hukum berjalan," ucap Kasat Pol PP, Abu Bakar, Jumat (22/11/2019).

Ia menyebut, penangkapan itu tidak mengejutkan baginya karena kedua anggotaya itu sudah terindentikasi memakai narkoba jenis sabu-sabu. Di sisi lain, sejumlah upaya pun sudah dilakukan agar keduanya berhenti mengomsumsi barang haram tersebut.

"Kami sudah ingatkan, bahkan sebelumnya keduanya sudah berhenti dan kemarin kami dapat kabar ditangkap," tuturnya.

Bukan hanya itu, Satpol PP pun bahkan sudah mengandeng BNN Pelalawan untuk memberikan penyuluhan agar anggota Satpol PP tidak terlibat penyalahgunaan narkoba.

"Berbagai upaya sudah kami lakukan. Khusus untuk dua anggota yang ditangkap ini, malahan kami lakukan pendekatan secara kekeluargaan. Namun, inilah kenyataannya," tutupnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-dua-anggotanya-ditangkap-karena-kasus-sabusabu-kasatpol-pp-pelalawan-kami-tidak-membela.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)