5 Juta Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Riau, 2 Tersangka Diamankan

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Penindakan terhadap penimbunan Barang Kena Cukai berupa Rokok Ilegal pada tanggal 26 September 2019 dan 29 September 2019 dilakukan oleh Tim Gabungan Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tembilahan bersinergi dengan TNI. Dalam penindakan itu, tim mendapati 5.578.600 batang rokok tanpa dilekati pita cukai.

Petugas pun mengamankan 2 tersangka yang berinisial D sebagai penyedia rokok ilegal, dan W sebagai pedagang. Menurut Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea Cukai Riau, Ronny Rosfyandi ada 555 karton rokok ilegal yang berhasil disita oleh petugas. Masing-masing yang disita petugas adalah 19 Karton rokok dengan merek Luffman warna merah, 43 karton berupa warna abu-abu. 

Di samping itu, petugas juga mengamankan 493 Karton rokok dengan merk H-Mild Bold. Disampaikan Ronny, modus pelaku, yakni menimbun untuk dijual barang kena cukai berupa rokok tanpa dilekati pita cukai yang diamankan di Desa Tanjung Jaya Kecamatan Kritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau dan Dusun Masat RT/RW 001/002 Jalan Lintas Timur Keritang Indragiri Hilir, Riau. Kemudian, pada 26 September 2019, dari informasi yang diterima bahwa ada bangunan yang digunakan sebagai tepat penimbunan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Ilegal.

"Dilakukan pemeriksaan terhadap bangunan yang berada di Desa Tanjung Jaya Kecamatan Kritang, Kabupaten Inhil, Riau dan kedapatan 552 Karton rokok tanpa dilekati pita cukai," katanya dalam Conference Pers di kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau, Rabu (20/11/2019).

Barang bukti dan sejumlah orang yang diduga terkait dengan rokok ilegal ini di bangunan itu selanjutnya dibawa ke Kantor Wilayah DJBC Riau untuk proses lebih lanjut. Di sisi lain, tersangka D selaku pemilik 555 karton rokok ilegal tersebut diamankan di Jakarta di hari yang sama. Tersangka D selama ini menjadi target operasi Bea dan Cukai. Ia diketahui menyediakan rokok ilegal setidaknya 3 tahun terakhir dan omzetnya mencapai 500 karton per pekan.

"Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Wilayah DJBC Riau, salah seorang yang diamankan dari bangunan di Desa Pengalihan, yaitu W berdasarkan alat bukti yang ada diduga kuat sudah bisa melakukan kegiatan jual beli rokok ilegal dari tersangka D," paparnya.

Adapun tim gabungan kemudian melakukan pengembangan dengan melakukan pemeriksaan terhadap rumah W. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas mendapati 3 Slop Barang Kena Cukai hasil tembakau jenis SKM merek H-Mild Bold tanpa dilekati Pita Cukai di ruang tamu.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-5-juta-batang-rokok-ilegal-disita-bea-cukai-riau-2-tersangka-diamankan.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)