Aset Tersangka Narkotika Hamdani di Pekanbaru Dicek TPPU Narkotika, BNN dan Kejaksaan, Nilainya?

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Aset milik Handani alias Aan, tersangka kasus narkoba, di Pekanbaru dicek oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama kejaksaan. Nilainya diperkirakan mencapai Rp1,6 miliar. Adapun aset tersebuut ditelusuri untuk penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari narkotika.

Sebelumnya, ia ditangkap BNN bersama lima tersangka lainnya sebab terlibat peredaran narkoba antarprovinsi. Rencananya, narkoba asal Pekanbaru ituakan diselundupkan ke dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas). Sipir dan narapidana juga diduga terlibat dalam peredaran barang haram itu. Handani sendiri adalah residivis yang baru saja keluar dari penjara pada 2018 lalu.

Diketahui, beberapa aset miliknya, seperti rumah, tanah, ruko, mobil, emas, tabungan, dan barang berharga lainnya diduga dibeli dari hasil penjualan narkoba. Dari tangan tersangka, BNN menyita barang bukti berupa 500 gram lebih narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam satu paket besar dan 29 butir pil ekstasi berbagai warna.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Budiman aset Aan adalah sebidang tanah yang di atasnya berdiri bangunan rumah di Jalan Karya Bakti, Perumahan Ko Lavish Residence Nomor B-2 Kelurahan Air Hitam Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru. Tim BNN dan kejaksaan turun ke lokasi aset itu.

"Kemarin (Selasa) tim dari BNN melakukan pengecekan. Juga ada jaksa dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Pariaman," katanya, Rabu (20/11/2019).

Adapun rumah itu diketahui dalam keadaan kosong tanpa perabotan dan tidak berpenghuni. Ditaksir aset itu bernilai Rp1,6 miliar. Disampaikannya, Kejari Pekanbaru hanya mendampingi pihak BNN dan Kejaksaan Agung saja.

"Ada Kasi Pidum (Robi Harianto) dan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Bambang Andi Putra)," jelasnya.

Lebih jauh dikatakannya, aset berupa tanah beserta bangunan itu sudah disita untuk barang bukti. Kemudian, akan dilakukan proses tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum. Dari informasi yang beredar, tanah itu diperkirakan memiliki panjang 10 meter dan lebar 12 meter. Di atasnya, berdiri sebuah rumah dua lantai tipe minimalis.

Pada salah satu bagian dinding rumah telah terpasang tanda penyitaan tertulis: TELAH DISITA BNN SESUAI SURAT PENGADILAN NEGERI PENETAPAN NOMOR : 147/Pen.Pid/2019/PN.PBR TGL 29 MEI 2019. Bukan itu saja, spanduk dari Kejari Pariaman juga terpasang di bagian dinding yang lain, bertuliskan BERDASARKAN SURAT PENETAPAN PENGADILAN NEGERI/HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN TIPIKOR PEKANBARU. NOMOR : 147/Pen.Pid/2019/PN.PBR TGL 29 MEI 2019.

TANAH DAN BANGUNAN INI TELAH DISITA DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (TPPU) DENGAN TERSANGKA HANDANI ALIAS AAN ALIAS CONG AN ALIAS KO AN ALIAS MAMAK.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-aset-tersangka-narkotika-hamdani-di-pekanbaru-dicek-tppu-narkotika-bnn-dan-kejaksaan-nilainya.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)