DLHK Pekanbaru OTT 20 Warga yang Buang Sampah Sembarangan dan di Luar Waktu

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Operasi Tangkap Tangan (OTT) Satuan Tugas (Satgas) Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru hingga Selasa (11/2/2020) sudah menjaring 20 warga Kota Pekanbaru.

"Satgas masih bekerja seperti biasa. Ada yang OTT dan ada yang sosialisasi ke RT dan RW. Ada sekitar 20 orang (kena OTT)," ucap Kepala DLHK Kota Pekanbaru melalui Kepala Seksi Penegakan Hukum Lingkungan, Rubi Adrian.

Adapun pada Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 134 Tahun 2018, disebutkan bahwa masyarakat yang ketahuan membuang sampah sembarangan akan dikenakan denda Rp250 ribu dan maksimal Rp5 juta sesuai volume sampahnya. Oknum masyarakat yang buang sampah sembarangan dan di luar jam yang ditentukan ditindak karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 tentang pengelolaan sampah.

"Warga dibolehkan membuang sampah mulai pukul 19.00 WIB hingga 05.00 pagi," jelasnya.

Ia menerangkan, kalau kedapatan di luar jam tersebut, petugas langsung menyita e-KTP pelaku yang melanggar. Akan tetapi, apabila sudah membayar denda, kartu identitas akan dikembalikan. Ditambahkannya, masyarakat yang belum memiliki angkutan sampah dapat menghubungi DLHK Kota Pekanbaru.

"Ada 8 orang yang sudah membayar denda," tuturnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-dlhk-pekanbaru-ott-20-warga-yang-buang-sampah-sembarangan-dan-di-luar-waktu.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)