Disnaker Pekanbaru: Belum Ada Pengaduan Karyawan Terkait UMK Tahun 2020

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Sejak Januari lalu, Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2020 sudah diterapkan. Adapun hingga saat ini belum ada karyawan yang mengadukan perusahaan.

"Belum ada (pengaduan)," ucap Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Johnny Sarikoen, Selasa (11/2/2020).

Di sisi lain, ia pun mengingatkan agar seluruh perusahaan mematuhi aturan dengan membayar upah karyawan sesuai UMK yang sudah ditetapkan. Kalau tidak, sambungnya, ada sanksi yang akan dikenakan kepada perusahaan.

"Tentu kami lihat alasannya. Jika ada kesengajaan, akan kami teruskan ke bagian pengawasan," tuturnya.

Adapun UMK Pekanbaru tahun 2020 sudah ditetapkan sebesar Rp2.997.971. Jumlah itu merupakan kesepakatan antara serikat perwakilan pekerja dengan perwakilan perusahaan. Diketahui, angka itu naik sekitar Rp200 ribu dari UMK tahun 2019 yang mencapai Rp2.762.000.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-disnaker-pekanbaru-belum-ada-pengaduan-karyawan-terkait-umk-tahun-2020.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)