DLH Pekanbaru Hentikan Sementara Pungutan Retribusi Sampah, Ini Penyebabnya

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU – Pungutan retribusi sampah untuk bulan ini dihentikan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru. Pasalnya, instansi tersebut tengah mendata warga berdasarkan nama dan alamat (by name by address). Menurut Pelaksana tugas Kepala DLHK Pekanbaru, Marzuki, pungutan retribusi sampah sudah dihentikan sejak 12 Juli.

Itu berarti, warga Pekanbaru tidak dibebankan membayar retribusi sampah pada bulan ini.

"Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah, Hendra Afriadi, sudah berjanji ke saya dan wali kota untuk menyelesaikan pendataan warga yang harus membayar retribusi sampah. Saya minta paling lambat awal Agustus," ucapnya, Sabtu (17/7/2021).

Disampaikannya, kalau data warga sudah terbit, retribusi sampah yang belum dibayar pada bulan Juli ini akan ditagih. Adapun pada Agustus, retribusi sampah ditagih lagi.

"Jadi, dua bulan yang ditagih, yaitu Juli dan Agustus karena pengangkutan sampah tetap kami kerjakan," jelasnya.

Ia menambahkan, petugas DLHK tak akan ada yang menagih pada bulan Juli. Jika ada petugas DLHK yang masih menagih, imbuhnya, berarti itu pungutan liar (pungli).

"Pada bulan ini, tugas mereka hanya mendata objek retribusi. Itu Surat Perintah Tugas (SPT) mereka bulan ini," tutupnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-dlh-pekanbaru-hentikan-sementara-pungutan-retribusi-sampah-ini-penyebabnya.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)