Dituntut 8 Tahun Penjara, Mantan Kadis CKTR Kuansing Ajukan Pledoi

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Fahruddin ST, mantan kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), dituntut 8 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan korupsi proyek pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing yang merugikan negara Rp5 miliar lebih. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, Teguh Prayogi SH MH Jumat (6/8/2021) sore.

Sidang digelar virtual, dengan majelis hakim dan penasehat hukum berada di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, sedang JPU di Kejari Kuansing. Menurut JPU, Fahruddin bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Fahruddin ST dengan penjara selama 8 tahun dikurangi masa dalam tahanan yang sudah dijalankan," kata JPU di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Irwan Irawan.

Bukan itu saja, Fahruddin pun dituntut untuk membayar denda Rp500 juta. Adapun ketentuannya, jika denda tidak dibayar, dapat diganti dengan menjalani pidana kurungan selama 6 bulan. Di samping Fahruddin, JPU pun menuntut Alfion Hendra selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek pembangunan Hotel Kuansing dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan.

Alfion Hendra pun dituntut membayar denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sementara itu, kedua terdakwa tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara. Kerugian negara dibebankan kepada Direktur PT Betania Prima, Robert, rekanan proyek pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing.

"Membebankan uang pengganti kepada almarhum Robert Tambunan selaku Direktur PT Betania Prima sebesar Rp5.050.257.046,21," kata JPU.

Terkait tuntutan itu, Fahruddin dan Alfion Hendra melalui penasehat hukumnya menyatakan mengajukan pledoi atau pembelaan. Majelis hakim mengagendakan pembacaan dakwaan pada persidangan pekan depan. JPU mendakwa Fahruddin melakukan korupsi bersama Alfion Hendra, mantan Kepala Bidang Tata Bangunan dan Perumahan di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kuansing 2015 selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) dan Direktur PT Betania Prima, almarhum Robert Tambunan.

Dikatakan JPU, perbuatan terdakwa merugikan negara Rp5.050.257.046,21. Kerugian ini diperoleh berdasarkan hasil penghitungan Ahli Penghitung Kerugian Keuangan Negara Universitas Tadulako tahun 2020. JPU menjelaskan, korupsi terjadi pada 2015. Kala itu, terdakwa Fachruddin selaku Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kuansing dan juga Pengguna Anggaran (PA) pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kuansing dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Kegiatan Pembangunan Ruang Pertemuan Hotel Kuansing.

Adapun pembangunan Hotel Kuansing dilakukan berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Pemkab Kuansing di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Nomor DPA Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) 1.03.1.03.07.29.02.5.2. Pada pos mata belanja diketahui terdapat kegiatan Pembangunan Ruang Pertemuan Hotel Kuansing. Perkara ini bermula pada tahun 2014 lalu, yakni adanya pembangunan fisik Hotel Kuansing oleh Dinas CKTR kabupaten setempat.

Lantas, pada 2015, dilakukan pembangunan ruang pertemuan hotel yang dikerjakan PT Betania Prima dengan pagu anggaran sebesar Rp13,1 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuansing. Dalam pekerjaannya, rekanan menyerahkan jaminan pelaksanaan Rp629 juta lebih. Di samping itu, dalam kegiatan ini terjadi keterlambatan pembayaran uang muka oleh PPTK sehingga berdampak pada keterlambatan progres pekerjaan.

Selaku rekanan, PT Betania Prima pun tidak pernah berada di lokasi selama proses pengerjaan proyek tersebut. Mereka hanya datang saat pencairan pembayaran pekerjaan setiap terminnya, dalam hal ini dihadiri Direktur PT Betania Prima. Hingga masa kontrak berakhir, pekerjaan tidak mampu diselesaikan rekanan. Rekanan hanya mampu menyelesaikan bobot pekerjaan sebesar 44,5 persen, dan total yang telah dibayarkan Rp5,263 miliar.

Terkait hal itu, PT Betania Prima dikenakan denda atas keterlambatan pekerjaan sebesar Rp352 juta. Namun, PPTK tidak pernah menagih denda tersebut. Bukan itu saja, PPTK pun tidak melakukan klaim terhadap uang jaminan pelaksanaan kegiatan yang dititipkan PT Betania Prima di Bank Riau Kepri sebesar Rp629 juta. Seharusnya, uang itu disetorkan ke kas daerah, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing.

Diketahui, sejak awal kegiatan, Kepala Dinas CKTR Kuansing selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidak pernah membentuk tim Penilai Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) sehingga tidak pernah melakukan serah terima terhadap hasil pekerjaan dan kini hasil pekerjaan tersebut tidak jelas keberadaannya. Dengan begitu, Hotel Kuansing itu belum dapat dimanfaatkan.

"Hasil perhitungan kerugian kerugian negara kerugian Rp5.050.257.046,21," tutur JPU.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-dituntut-8-tahun-penjara-mantan-kadis-cktr-kuansing-ajukan-pledoi.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)