Dijadwalkan Diperiksa Terkait Dugaan Kasus Korupsi Bappeda Siak, Sekda Riau Mangkir

Logo
Sekda Riau, Yan Prana Jaya Indra Rasyid.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak tahun 2013-2017, pada Selasa (8/12/2020), Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Yan Prana Jaya, mangkir. Yan sendiri dipanggil dalam kapasitas sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Siak.

Diketahui, Yan Prana tidak datang untuk memberikan keterangan ke Kantor Kejati Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, hingga menjelang sore hari.

"Tidak hadir," kata Aspidsus Kejati Riau, Hilman Azazi.

Terkait alasan ketidakhadiran Yan, ia menyebut tidak tahu. Disampaikannya, tidak ada surat pemberitahuan yang dikirim kepada Kejati Riau.

"Tanpa alasan," tuturnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan mengagendakan kembali pemanggilan terhadap Yan.

"Kami akan kirim surat panggilan lagi," sebutnya.

Untuk diketahui, Yan Prana sudah dua kali dipanggil oleh Kejati Riau. Pemanggilan pertama dalam kapasitas Kepala Bappeda Kabupaten Siak dan panggilan kedua sebagai Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Siak. Saat itu, Yan Prana menyebutkan sebagai warga negara yang baik, dirinya memenuhi pemanggilan dari kejaksaan.

"Saya mengikuti prosedur dan pemanggilan ini wajib saya hadiri. Saya harus koorperatif terkait permasalahan ini," ujarnya.

Dirinya, kata dia, ditanya terkait perencanaan anggaran, mekanismenya pencairan anggaran, dan pelaksanaan kegiatan di BKD Siak. Kemudian, juga ada soal dana bantuan sosial (Bansos).

"Saya lebih banyak diklarifikasi terkait perencanaan anggara dan mekanismenya. Hari ini saya juga ditanya mekanisme di BKD, pencairan, dan hibah bansos. Saya jawab saja," ucapnya.

Adapun kasus bansos sudah ditingkatkan ke penyidikan pada awal Oktober 2020. Dalam proses itu, penyidik sudah memeriksa tiga petinggi Partai Golkar yang juga orang dekat Gubernur Riau, Syamsuar, yakni Indra Gunawan, Ikhsan, dan Ulil Amri. Ikhsan adalah Wakil Ketua Pemenangan Pemilu DPD I Partai Golkar Riau, Indra Ketua DPD II Golkar Siak, dan Ulil adalah Wakil Sekretaris Bapilu Golkar.

Indra diperiksa dalam kapasitas sebagai Ketua KNPI dan Ketua Karang Taruna Kabupaten Siak, tahun 2014-2016, serta sebagai Ketua PS Kabupaten Siak. Ikhsan dalam kapasitas sebagai Sekretaris Karang Taruna dan Ketua Karang Taruna Kabupaten Siak tahun 2016-2021 sedangkan Ulil Amri, diperiksa dalam kapasitas sebagai Sekretaris KNPI Kabupaten Siak tahun 2014 dan Bendahara Karang Taruna tahun 2011-2016.

Di samping itu, pemeriksaan pun dilakukan pada Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi Setdakab Siak, Hendrisan, mantan Kadisdik Siak, Kadri Yafis, mantan Kadisos Siak, dan Nurmansyah. Pidsus pun memintai keterangan Kapala Badan PMD Capil Provinsi Riau, Yurnalis selaku mantan Kabag Kesra Setdakab Siak, 13 camat periode 2014-2016, ratusan orang kepala desa, dan saksi lainnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-dijadwalkan-diperiksa-terkait-dugaan-kasus-korupsi-bappeda-siak-sekda-riau-mangkir.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)