Diajukan ke Sidang DKPP, KPU Siak Dinilai Lalai Sikapi Selisih Data Pemilih

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Bawaslu Provinsi Riau mengajukan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak ke sidang DKPP, Selasa (27/8/2019) sebab KPU Siak dinilai salah dalam menindaklanjuti putusan Bawaslu Riau, yang disebut tidak sesuai dengan amar putusan. Bawaslu Riau sebelumnya sudah mengeluarkan Putusan melalui Sidang Penanganan Pelanggaran Administrasi Acara Cepat agar KPU Siak melakukan Perbaikan Data Pemilih dan Pengguna hak Pilih untuk Kecamatan Kandis Kabupaten Siak dalam Pemilihan Umum serentak tahun 2019 lalu.

Adapun sidang dugaan Pelanggaran Kode Etik dengan Pengadu Rusidi Rusdan selaku Ketua Bawaslu Riau dan 4 orang Anggota lainnya itu dilaksanakan di ruang sidang Bawaslu Provinsi Riau, Jalan Adi Sucipto No.284 (Kompleks Transito), Marpoyan Damai, Pekanbaru. Sidang dimulai pukul 09.00 WIB dengan nomor perkara 206-PKE-DKPP/VIII/2019 dan dipimpin oleh Dr Alfitra Salamm APU didampingi oleh 2 anggota majelis lainnya, yakni Sri Rukmini, SH, M.Ikom dari unsur Tim Pemeriksa Daerah (TPD), dan Firdaus, SH dari unsur KPU Provinsi Riau.

Dalam sidang itu, pihak Teradu yang hadir adalah ketua dan Anggota KPU Kabupaten Siak yang dilaporkan ke DKPP dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. KPU Siak dipandang tidak menjalankan putusan Bawaslu Riau yang dibacakan pada sidang pelanggaran administrasi acara cepat yang diselenggarakan Bawaslu Riau pada tanggal 19 Mei 2019 silam sebab terdapat selisih pada data pengguna hak pilih DPRD Kabupaten/Kota di kecamatan Kandis yang lebih banyak di bandingkan dengan pengguna hak pilih dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam amar putusan sidang pelanggaran administrasi acara cepat itu, diketahui Bawaslu Riau meminta KPU Siak untuk melakukan perbaikan data pemilih dan pengguna hak pilih di beberapa TPS di 4 Kecamatan di Kabupaten Siak. Adapun KPU Kabupaten Siak menyangkal dakwaan itu dan 5 komisioner KPU Siak ini beralasan telah melakukan putusan tersebut, tetapi pencocokkan dilakukan sebatas pada pencermatan formulir DAA1 saja. Padahal, amar putusan Bawaslu Riau adalah pencocokan dengan C1 Plano yang terdapat dalam kotak suara.

Kasus itu berawal dari laporan Partai PAN dan PDIP yang ditindaklanjuti oleh Bawaslu Riau melalui Sidang pelanggaran Administrasi Acara Cepat. Dari sidang itu, kemudian terungkap adanya selisih jumlah pengguna hak pilih sebanyak 497 orang. Soal adanya selisih data BBM pengguna hak pilih itu diakui oleh KPU Siak sebab adanya kekurang telitian dalam melakukan pendataan di TPS. Akan tetapi, perbaikan tidak dilakukan dengan pencocokan dengan C1 Plano. Sidang DKPP itu berakhir pada pukul 11.30 WIB dan hasil keputusan DKPP akan diputuskan dalam pleno DKPP RI di Jakarta.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-diajukan-ke-sidang-dkpp-kpu-siak-dinilai-lalai-sikapi-selisih-data-pemilih-.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)