Diduga Korupsi Dana Kegiatan MTQ, Dua ASN Ditahan Kejari Inhu

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) RENGAT - Tersangka AJ dan tersangka Sub pada Senin (26/8/2019) malam ditahan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Inhu). Keduanya ditahan di Rutan Rengat Kls II/B Di Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat.

Adapun tersangka AJ merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan sehari-hari bertugas sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) di lingkungan Sekretariat Pemkab Inhu.

Di sisi lain, tersangka Sub adalah pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pada Kegiatan Musabaqah Tiawati Quran (MTQ) Tingkat Kabupaten Inhu tahun 2017. Menurut Kepala Kejari Inhu, Hayin Suhikto SH MH, melalui Humas Bambang Dwi Saputra SH MH, dua tersangka dugaan korupsi dana kegiatan makanan dan minuman serta pemondokan MTQ Tingkat Kabupaten Inhu tahun 2017 itu memang telah ditahan.

"Mereka berdua ditahan selama 20 hari ke depan setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam. Penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan," tuturnya.

Ia menerangkan, setelah ditahan, berkas perkara keduanya akan dilengkapi untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II dalam waktu dekat.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-diduga-korupsi-dana-kegiatan-mtq-dua-asn-ditahan-kejari-inhu.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)