Buang Sampah Sembarangan, 100 Orang Terjaring di Pekanbaru sejak Agustus 2018

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Sejak Agustus 2018, 100 orang di Kota Pekanbaru terjaring karena buang sampah sembarangan. Hal itu terjadi saat Pemerintah Kota Pekanbaru mulai memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru No 8 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah.

Sebagaimana isi perda itu, masyarakat yang buang sampah sembarangan akan didenda Rp2,5 Juta. Mereka harus membayar denda karena kedapatan membuang sampah di jalan, tempat umum, hingga sungai.

"Kebanyakan mereka buang sampah di tepi jalan. Jadi, kami langsung tindak warga yang buang sampah sembarangan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Zulfikri.

Denda dibayarkan, imbuhnya, sesuai dengan ukuran sampah uang yang dibuang. Denda yang dikenakan bisa saja makin besar bila sampah yang dibuang ukurannya cukup besar. Karena itu, ia mengimbau masyarakat agar membuang sampah di tempatnya.

Adapun tumpukan sampah di sembarang tempat membuat aroma tidak sedap. Kondisi itu jelas berdampak bagi lingkungan di sekitarnya. Di sisi lain, masyarakat dapat membuang sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang ada pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

Ada 17 TPS sejauh ini yang menyebar di sejumlah titik wilayah kota. Jumlah itu belum termasuk TPS tidak resmi. Pasalnya, TPS yang ada belum mampu menampung sampah dari masyarakat.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-buang-sampah-sembarangan-100-orang-terjaring-di-pekanbaru-sejak-agustus-2018.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)