Tak Terima Dihukum 4 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Lakalantas Ngamuk di PN Bengkalis

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) BENGKALIS - Seorang terdakwa mengamuk saat mendengar vonis hakim pada dirinya di Pengadilan Negeri Bengkalis. Tadius, terdakwa lakalantas yang kemudian divonis empat tahun penjara oleh majelis hakimm itu, mengamuk usai sidang pembacana vonis pada Selasa (29/1/2019) kemarin.  Ia mengamuk di ruang sidang Cakra PN Bengkalis usai majelis hakim menjatuhkan vonis penjara atas kasus yang menjeratnya.

Terlihat, ia mengamuk dan berontak sambil berteriak hesteris di hadapan majelis hakim saat mendengar putusan majelis hakim kepadanya dengan hukuman penjara 4 tahun. Akibatnya, ia langsung diamankan oleh personil kepolisian saat pembacaan putusan. Bukan itu saja, usai sidang, Tadius yang sudah mendengar putusan hakim itu pun kembali mengamuk di ruang tahanan PN Bengkalis. Dia tampak tiba-tiba berteriak.

Ia pun menendang dinding tahanan sehingga terdengar pengunjung dan petugas yang ada di PN Bengkalis. Melihat aksinya itu, pihak kepolisian, jaksa, dan petugas pengadilan langsung masuk dalam tahanan tersebut untuk menenangkan Tadius. Ia pun langsung diborgol.

Adapun Tadius diadili di pengadilan Negeri Bengkalis karena terlibat lakalantas yang mengakibatkan satu di antara dua korban meninggal dunia pada Oktober tahun lalu. Kecelakaan maut yang melibatkan terdakwa itu terjadi di jalan lintas Duri Dumai, Simpang Padang, Kecamatan Bhatin Solapan, Bengkalis.

Diketahui, sidang terhadap terdakwa dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Zia Ul Jannah, didampingi hakim anggota, Mohd Rizky Musmar, dan Aulia Fhatma Widhola, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aci Jaya Saputra. 

"Terdakwa mengamuk karena tidak terima diputus selama empat tahun oleh pengadilan Negeri Bengkalis. Mungkin dia ingin diputusan lebih rendah," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bengkalis, Iwan Roy Carles.

Ia menyebutm, putusan Pengadilan Negeri Bengkalis sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa. Adapun jaksa menuntut hukuman empat tahun terdahap terdakwa.

"Putusan hakim sudah sesuai dengan tuntutan kami. Jadi, kami tidak melakukan upaya hukum lagi. Namun, tidak tahu dari terdakwa, apakah mengajukan banding atau tidak," tutupnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-tak-terima-dihukum-4-tahun-penjara-terdakwa-kasus-lakalantas-ngamuk-di-pn-bengkalis.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)