Bawaslu Riau Sebut Tidak Ada Pelanggaran Administrasi yang Dilakukan KPU Rohul

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PASIR PENGARAIAN - Sidang Pelanggaran Administrasi Acara Cepat Pemilu 2019 yang digelar di Kantor Bawaslu Rokan Hulu tuntas pada Sabtu (18/5/2019) dini hari. Adapun dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Pemeriksa, Rusidi Rusdan yang juga sebagai Ketua Bawaslu Riau, menyatakan bahwa KPU Rohul dan jajarannya sudah benar dan tidak ditemukan pelanggaran administrasi, seperti yang dituduhkan pelapor.

Diketahui, sidang dugaan pelanggaran Pemilu 2019 di Rohul itu beragendakan dengan mendengarkan laporan pelapor, yaitu Hendra Mastar dari PAN dan Riko Wahyudi dari Partai Gerindra‎. Selanjutnya, mendengarkan jawaban terlapor, yaitu Ketua dan anggota KPU Rokan Hulu yang hadir lengkap, Ketua dan anggota PPK 10 Kecamatan, ketua dan anggota PPS 33 Desa se-Kabupaten Rokan Hulu.

Kemudian, Majelis Sidang mendengarkan keterangan dari Bawaslu Rokan Hulu, mendengarkan kesaksian dari saksi pelapor, dan saksi terlapor. Setelah dilakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap 90 TPS se-Rokan Hulu yang dilaporkan oleh pelapor terjadi kecurangan, Ketua Majelis, Rusidi Rusdan, memutuskan membuka 28 kotak suara.

Di sisi lain, 62 kotak lainnya tidak dibuka sebab dari hasil verifikasi dan klarifikasi didapatkan keterangan bahwa telah dibuka saat pleno di kecamatan dan kabupaten. Lalu, pimpinan sidang beserta pelapor dan terlapor langsung menuju Gudang KPU di depan Pasar Modern Pasir Pengaraian untuk memeriksa kebenaran laporan.

Adapun dari hasil pembukaan kotak disimpulkan bahwa tidak terdapat perbedaan angka perolehan suara caleg dan partai di 28 kotak yang dibuka. Sebagamana diketahui, Bawaslu Riau menerima laporan pasca pleno rekapitulasi suara tingkat Kabupaten Rohul. Sidang penanganan pelanggaran administrasi acara cepat itu berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2018.

Untuk di Rokan Hulu, sidang langsung dipimpin Ketua Bawaslu Riau‎ Rusidi Rusdan merangkap sebagai Ketua Majelis, dengan anggota Bawaslu Riau Amiruddin Sijaya merangkap anggota majelis. Terpantau, sidang dijaga ketat oleh anggota Kepolisian dari jajaran Polres Rohul dengan menyiapkan 1 unit mobil water canon.

"Putusan kami ini sudah melalui pertimbangan dan penyimpulan dari fakta-fakta persidangan, pemeriksaan saksi dan pemeriksaan langsung terhadap dokumen yang ada dalam kotak suara. Hasilnya clear, KPU Rohul dan jajarannya tidak melakukan pelanggaran," tutur ‎Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-bawaslu-riau-sebut-tidak-ada-pelanggaran-administrasi-yang-dilakukan-kpu-rohul.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)