Bawaslu, KPU dan KPID Riau Gelar Rapat Koordinasi Terkait Iklan Kampanye Pemilu 2019

Logo
Ilustrasi

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Bawaslu Riau bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau menggelar Rapat koordinasi dalam rangka tindaklanjut keputusan bersama gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, peyiaran dan iklan kampanye pemilu 2019, Selasa (12/2).

Selain dari tiga lembaga ini juga hadir sejumlah media yang akan melakukan peliputan pada Pemilu 2019 mendatang. Komisioner Bawaslu Riau Neil Antariksa menyebutkan dalam diskusi itu disampaikan secara teknis pelaksanaan 21 hari tersebut.

"Jadi ada kampanye rapat umum dan kampanye di media massa, itu diatur waktunya 21 hari berakhir tiga hari jelang hari H,"ujar Neil Antariksa.

Menurut Neil nanti akan dibagi zona untuk pelaksanaan kampanye terbuka oleh partai politik, sehingga tidak terjadi bentrokan pada saat gelar acara terbuka tersebut. Saat ini memang belum ada pengaturan zona tersebut.

Pembagian zona ini dilakukan sama halnya dengan pelaksanaan kampanye pada Pilkada 2018 silam, namun diatur sesuai dapil bagi partai dan Caleg. 

Sedangkan untuk beriklan di media juga sedang diatur secara teknisnya apakah dibenarkan Caleg juga memasang iklan sendiri atau hanya dibolehkan partai politik saja..

Pihak Bawaslu juga bersama Komisi Penyiaran Indonesia akan melakukan kerjasama dalam pengawasan terhadap iklan kampanye di media ini, terutama untuk di Televisi dan radio. (kha)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-bawaslu-kpu-dan-kpid-riau-gelar-rapat-koordinasi-terkait-iklan-kampanye-pemilu-2019.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)