Bangunan Ruko yang Disegel di Jalan Imam Munandar Juga Melanggar GSB

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Pelanggaran terhadap Garis Sempadan Bangunan (GSB) juga dilakukan oleh bangunan rumah toko (Ruko) yang disegel Satpol PP Kota Pekanbaru dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) di Jalan Imam Munandar. Diketahui, Satpol PP Kota Pekanbaru tiga hari lalu memasang PolPP line didampingi DPM-PTSP.

Adapun ruko yang masih tahap pembangunan itu juga tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Menurut Kepala DPM-PTSP Pekanbaru, Muhammad Jamil melalui Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan, Quarte Rudianto ruko tiga pintu tersebut harus dibongkar.

"Bangunan itu melewati GSB, bangunannya mendekati jalan. Bangunan itu juga hanya memiliki Izin Pelaksana (IP)," katanya, Kamis (5/3/2020).

Disampaikannya, di dalam peraturan, jarak GSB dengan As jalan, khusus untuk kawasan Jalan Imam Munandar harus berjarak 23 meter. Namun, faktanya di lapangan adalah di antara jalan dan bangunan itu hanya 17,3 meter.

"Kami minta pemilik untuk memundurkan bangunan nya. Otomatis ya dibongkar," tuturnya.

Lebih jauh dikatakannya, setiap masyarakat yang ingin membangun, harus mengikuti aturan dan memiliki izin. Terlebih lagi jika pembangunan dilakukan di pinggir jalan besar.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-bangunan-ruko-yang-disegel-di-jalan-imam-munandar-juga-melanggar-gsb-.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)