Bando Ilegal di Jalan Tuanku Tambusai Mulai Dipotong Satpol PP Pekanbaru

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Pada Kamis (5/11/2020) malam dilakukan pemotongan terhadap bando atau papan reklame yang mengangkangi ilegal di Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru. Di lokasi tampak satu unit alat berat jenis crane dikerahkan sebagai penyangga bando saat dipotong.

Terpantau, puluhan personel Satpol PP dibantu kepolisian dan TNI melakukan pengamanan di sekitar bando. Ruas Jalan Tuanku Tambusai menuju perempatan Mal SKA ditutup dan dialihkan agar tidak menggangu proses pemotongan.

Pemotongan bando ini dipimpin Plt Kepala Satpol PP Pekanbaru, Burhan Gurning. Diduga kuat pemotongan bando inimasih rentetan penebangan 83 pohon pelindung di sekitar bando.

Terdapat dugaan oknum melakukan penebangan pohon agar iklan di bando terlihat lebih jelas. Kepolisian sudah menetapkan beberapa tersangka atas penebangan pohon di sekitar bando.

Perusahaan pemilik bando itu diduga terlibat dalam penebangan puluhan pohon tersebut. Di samping itu, keberadaan bando ini pun memang sudah dilarang sejak beberapa tahun lalu, yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang pemanfaatan bagian-bagian jalan.

"Mulai malam ini kami akan mulai potong yang bando. Ada 8 atau 9 jumlahnya. Kami perkirakan pemotongan selesai sampai akhir tahun ini," ucap Burhan Gurning.

Sejauh ini terdapat sembilan bando di Kota Pekanbaru yang masih berdiri, di antaranya satu bando berada di perbatasan Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar, persis berdiri di dekat Markas Yon Arhanudse-13 BS. Di Jalan Riau sebelumnya ada dua titik bando, yakni satu titik berada dekat pertigaan Jalan Riau dan Jalan Kulim, satu lagi bando berada dekat gerbang masuk Hotel Grand Elite Hotel. Bando yang di depan Grand Elite Hotel sudah dipotong. 

Lalu ada dua berdiri di Jalan Tuanku Tambusai, satu berada di sekitar Mal SKA dan satu lagi di depan salah satu bank. Bando yang berada di depan bank ini beberapa hari lalu mendapat sorotan. Pasalnya, meski Ilegal bando itu masih menayangkan beberapa iklan besar. Akan tetapi, Satpol PP sudah menurunkan iklan-iklan yang dipasang berlapis itu. 

Sementara itu, dua titik bando lainnya berada di Jalan Soekarno-Hatta. Posisi bando berada dekat Kantor Asuransi Sinarmas dan Hotel Oglaria. Dan satu lagi, dekat dealer Honda. Berikutnya, satu titik bando berada di Jalan Sudirman Ujung, dekat Soto Bude Simpang Tiga. Satu titik lagi ada di jalan Imam Munandar atau Harapan Raya dekat persimpangan Jalan Kapling. 

Tak hanya bando, tiang reklame ilegal atau tidak di posisi yang semestinya juga banyak di temui di Kota Pekanbaru, seperti di Jalan Yos Sudarso, tiang reklame ditanam di atas trotoar. Seharusnya, dalam Perda tiang reklame minimal satu meter di luar median jalan.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-bando-ilegal-di-jalan-tuanku-tambusai-mulai-dipotong-satpol-pp-pekanbaru.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)