Bos CV RB Pemilik Bando Besok Diperiksa Polisi dalam Kasus Penebangan 83 Pohon

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Penyelidikan dan pengembangan kasus pemotongan pohon median Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru terus dilakukan oleh Polsek Bukit Raya. Menurut Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, melalui Kapolsek Bukit Raya, AKP Arry Prasetyo, kemungkinan akan ada tersangka lain terkait kasus pemotongan pohon ini.

Polsek Bukit Raya sebelumnya berhasil mengamankan 4 orang tersangka berinisial JW, MA, RA, dan RP. Adapun tersangka berinisial JW ini adalah pengelola papan reklame yang berada di lokasi kejadian. Di sisi lain, menurut Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Iptu Abdul Halim, pemilik bando jalan, yaitu CV RB, besok akan dimintai keterangan terkait kasus pemotongan 83 pohon.

"Besok kami panggil pemilik bando jalan, yaitu CV RB untuk dimintai keterangan terkait kasus pemotongan pohon. Ada 2 orang yang akan kami panggil. Pemangilan ini ditujukan kepada atasan JW atau pimpinan CV RB ini," ucapnya.

Pemanggilan itu, sambungnya, untuk mengembangkan kasus pemotongan pohon apakah ada keterlibatannya dengan 4 tersangka yang sudah diamankan oleh Polsek Bukit Raya.

"Kami besok minta keterangan dari 2 orang CV RB ini, apakah mereka terlibat dengan 4 tersangka yang sudah kami amankan," tuntasnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-bos-cv-rb-pemilik-bando-besok-diperiksa-polisi-dalam-kasus-penebangan-83-pohon.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)