Bandar Narkoba Eri Jack Batal Dihukum Mati, Jalani Hukuman Penjara Seumur Hidup

Logo
Sidang kasus narkoba Eri Jack

(RIAUHITS.COM) BENGKALIS - Ancaman hukuman pidana mati yang nyaris menjerat bandar narkoba asal Desa Jangkang kecamatan Bantan Bengkalis pemilik sabu seberat 40 kilogram dan ribuan pil ekstasi, Heri Kusnadi alias Eri Jack, akhirnya dibatalkan. Menurut hasil keputusan Kasasi Makamah Agung, hukuman pidana mati yang sebelumnya hampir dijatuhkan diturunkan menjadi hukuman pidana seumur hidup.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis Iwan Roy Carles, Senin (3/9/2018) siang, mengonfirmasi hal itu Kata dia, Roy putusan Kasasi Eri Jack diterima Kejaksaan sejak sepekan lalu.

"Sudah sepekan kami terima putusannya, tapi belum salinan lengkapnya. Kami tunggu salinan dalam satu atau dua minggu mendatang," ucapnya.

Pihaknya, imbuhnya, akan melakukan eksekusi terhadap putusan ini dalam waktu dekat ini dalam satu hingga dua minggu ini. Sebab, putusan Mahkamah Agung sudah inkrah dan tidak ada upaya hukum lagi. Karena itu, pihaknya akan melaporkan terlebih dahulu hasil putusan kasasi ini ke Kejaksaan Tinggi kemudian secara berjenjang ke Kejaksaan Agung.

"Kami laporkan dulu ke Kejaksaan Tinggi secara berjenjang ke Kejaksaan Agung. Karena memang dulu tuntutan mati berasal dari sana," paparnya.

Di sisi lain, apabila melihat dari sisi keadilan, dia menilai hukuman seumur hidup yang dijatuhkan Makamah Agung pada kasasi tersebut tidak memenuhi rasa keadilan. Sebab, dua kurirnya yang ditangkap kabupaten Siak membawa barang milik Eri Jack sabu 40 kilogram dan ribuan pil ekstasi itu tetap dihukum pidana mati.

"Dua kurirnya di vonis mati, ini pemilik barangnya tidak. Padahal, pada Putusan Pengadilan Tinggi kemarin juga menguatkan tuntutan kami, yakni hukuman pidana mati," tegasnya.

Meski begitu, dia mengaku tetap menghargai proses hukum di Makamah Agung, dengan tetap menerima putusan dari Makamah Agung. Pasalnya, putusan itu sudah final dan tidak ada upaya hukum lagi.

"Kami akan segera melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung ini dalam waktu dekat dengan hukuman seumur hidup terhadap Eri Jack," tutupnya.

Eri Jack sendiri sebelumnya dijatuhi hukuman pidana mati oleh Pengadilan Negeri Bengkalis pada akhir tahun lalu. Dalam keputusannya, majelis hakim berkeyakinan sesuai fakta persidangan bahwa Eri Jack terbukti secara sah dan meyakinkan tehadap dakwaan pertama jaksa penuntut umum.

Adapun Jaksa Penuntut Umum pada dakwaan pertama mendakwa Eri Jack dengan Pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sesuai fakta persidangan, Eri Jack terlibat dalam mengedarkan dan melakukan permufakataan jahat menegedarkan 40 kilogram sabu dan ribuan pil ektasi.

Eri Jack kemudian mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru atas adanya putusan Pengadilan Negeri Bengkalis tersebut. Dalam upaya banding itu, Pengadilan Tinggi Pekanbaru mengeluarkan putusan yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bengkalis.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-bandar-narkoba-eri-jack-batal-dihukum-mati-jalani-hukuman-penjara-seumur-hidup.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)