Tangan Terbalut Perban, Zumi Zola Jalani Sidang Perdana Dugaan Gratifikasi
- By Admin
- Kamis, 23 Agustus 2018 - 18:00:18 WIB
- 1303 views
Zumi Zola.
(RIAUHITS.COM) JAKARTA - Sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Bungur, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018), dijalani oleh Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola, Kamis (23/8/2018). Sekitar pukul 13.00 WIB, dia terpantau tiba di ruang Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Zumi Zola rencananya akan mendengarkan dakwaan untuk dua perkara, yaitu gratifikasi dan suap. Dia tampak mengenakan batik motif hitam dan kuning. Di tangan kiri suami Sherrin Tharia itu masih tampak perban atau gips. Namun, mentan pesinetron itu tak mau menjelaskan perihal penggunaan gips tersebut saat dikonfirmasi wartawan.
"Nanti, ya, sidang. Masih sidang," katanya.
Adapun dalam sidang perdananya didakwa menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp40 miliar. Tak hanya itu, dia pun didakwa menerima 177.000 dollar Amerika Serikat, 100.000 dollar Singapura, dan satu unit Toyota Alphard.
"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menerima gratifikasi, yakni menerima uang melalui pihak lain," sebut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/8/2018).
Zumi, dalam pandangan jaksa, menerima uang melalui orang dekatnya, Apif Firmansyah sebesar Rp34,6 miliar. Selanjutnya, lewat Asrul Pandapotan Sihotang yang merupakan orang kepercayaan Zumi sebesar Rp2,7 miliar, uang 147.300 dollar AS, dan 1 unit Toyota Alphard.
Di samping itu, imbuh jaksa, Zumi menerima uang dari Arfan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemprov Jambi sebesar Rp3 miliar dan 30.000 dollar AS serta 100.000 dollar Singapura. Jaksa menilai, Zumi tidak pernah melaporkan semua grarifikasi yang diterima sampai 30 hari sejak diterima kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, uang dan mobil yang diterima Zumi tidak beralasan hukum.
Diketahui, aturan tersebut terdapat dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Semua penerimaan itu haruslah dianggap suap, karena berlawanan dengan tugasnya dan jabatan selaku Gubernur Provinsi Jambi," terang jaksa.
Zumi didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (rzt)




Comments (3)
https://riauhits.com/berita-tangan-terbalut-perban-zumi-zola-jalani-sidang-perdana-dugaan-gratifikasi.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?
Reply