Aturan soal Mobil yang Tak Boleh Isi BBM Subsidi Wajib Ditempel SPBU di Riau

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Provinsi Riau diwajibkan untuk menempel ketentuan kendaraan yang tak boleh mengisi Bahan Bakar Minyak (BMM) subsidi solar dan premium Jelang Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 (Nataru).

Menurut Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM (Diskopdag UMKM) Riau, Yul Wiriawati Moesa pemasangan ketentuan itu sebagai antisipasi kelangkahan BBM subsidi saat perayaan hari besar nasional Nataru. Terlebih, sambungnya, dalam Peraturan Presiden RI Nomor 191 Tahun 2014 tentang Kendaraan Yang Dilarang Menggunakan BBM Bersubsidi.

"Dalam aturannya itu tidak boleh mobil dinas, truk perusahaan, dan lainnya sesuai ketentuan karena ada ketentuan kendaraan yang boleh mengisi BBM subsidi, seperti angkot dan bus angkutan boleh menggunakan BBM subsidi," tuturnya, Kamis (19/12/2019).

"Kan BBM subsidi itu diperuntukkan untuk masyarakat miskin. Kalau dinikmati mobil mewah harga mahal dan perusahaan, itu menguntungkan siapa? Kalau mobil mewah janganlah menggunakan BBM yang bukan haknya. Ini sama saja merampas hak masyarakat miskin. Kan jelas BBM subsidi itu diperuntukan bagi masyarakat miskin," jelasnya.

Sementara itu, terkait penindakan mobil yang tak sesuai ketentuan mengisi BBM subsidi, ia menyebut itu menjadi tanggung jawab Pertamina.

"Jadi, Pertamina harus jeli melihat persoalan ini dan meminta SPBU menempel aturan itu karena itu wajib ditempel setiap SPBU," tutupnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-aturan-soal-mobil-yang-tak-boleh-isi-bbm-subsidi-wajib-ditempel-spbu-di-riau.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)