Kontraktor Rigid Jalan Badak Ujung Terancam Sanksi karena Batas Waktu Pengerjaan Tinggal 2 Minggu

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Hanya tersisa dua minggu batas waktu pengerjaan proyek rigid Jalan Badak Ujung, Kota Pekanbaru. Diketahui, kalau tidak selesai, kontraktor akan dikenakan sanksi denda. Hingga kini, proyek senilai miliaran rupiah itu belum selesai.

Sejauh ini, CV Tugu Mas and Co sebagai kontraktor pelaksana masih bekerja. Proyek ini terancam tidak tuntas pada akhir tahun 2019. Pasalnya, sampai kini pengerukan bukit untuk menurunkan kemiringan Jalan Badak Ujung pun masih dilakukan.

Ruas jalan ini tersambung ke Jalan 70, akses menuju perkantoran Wali Kota di Tenayan Raya. Di samping itu, sejumlah tiang listrik juga harus digeser karena tanah di sekelilingnya dikeruk. Pengerjaan itu juga menghambat lalu lintas di persimpangan Jalan Badak Ujung dan Jalan 70. Sejumlah alat berat seperti ekskavator dan mobil vibro roller juga masih beraktivitas di sana.

Kendaraan yang hendak menuju ke perkantoran tenayan terpaksa masuk jalur alternatif. Kondisi jalan alternatif menanjak membuat kendaraan bertonase besar sulit mendaki. Jalan itu diketahui menjadi satu-satunya akses menuju perkantoran tenayan. Jalur ini menjadi ruas jalan sementara menjelang proyek rigid Jalan Badak Ujung rampung.

Menurut Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution dirinya masih optimistis kalau pekerjaan itu selesai. Disampaikannya, kontraktor bisa saja dikenakan sanksi denda.

"Ada tim peneliti kontrak, mereka akan telusuri apakah keterlambatan karena kesalahan kontraktor atau ada faktor lainnya," ucapnya, Kamis (19/12/2019).

Namun, sambungnya, kalau bukan kesalahan dari kontraktor, mereka bisa saja mengajukan perpanjangan kontrak.

"Progresnya sudah menurunkan permukaan jalan. Kini tinggal menuntaskan pengerukan," tuturnya.

Ia pun mengakui kalau pengerjaan itu terlambat. Ada beberapa faktor terlambatnya pengerjaan, imbuhnya, termasuk curah hujan yang tinggi pada akhir tahun 2019. Dikatakannya, proses pengerjaan rigid jalan terkendala tiang listrik yang belum dipindahkan. Ada rencana listrik kawasan itu beralih ke saluran listrik bawah tanah.

"Kami sudah berkoordinasi dengan PLN untuk memindahkan tiang. Nanti di persimpangan itu akan dibuat jaringan underground. Jadi, tidak ada tiang lagi," tutupnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-kontraktor-rigid-jalan-badak-ujung-terancam-sanksi-karena-batas-waktu-pengerjaan-tinggal-2-minggu.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)