Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Riau Ramai-ramai Dimanfaatkan Masyarakat

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Masyarakat Kota Pekanbaru beramai-ramai memanfaatkan program penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diberlakukan 1 September sampai 30 September 2020 mendatang. Adapun antusias masyarakat untuk mengurus PKB itu terlihat pada Senin (21/9/2020) di Samsat Panam. Di lokasi, antrean terpantau cukup panjang.

Petugas yang berjaga tampak sangat memperhatikan protokol kesehatan, mulai dari jaga jarak saat antrean hingga kursi yang juga diberi jarak. Kursi yang ada beberapa di antaranya diberi tanda silang. Di pintu masuk pun tampak ada petugas yang berjaga dan mengingatkan masyarakat yang akan masuk ke lokasi pembayaran pajak bermotor harus mengenakan masker.

Menurut salah seorang warga Panam, Santi, dirinya sengaja memanfaatkan kesempatan tersebut untuk membayar pajak. Ia kebetulan memiliki kendaraan yang terlambat bayar pajaknya.

"Telat 2 minggu. Seingat saya bulan Oktober pajak saya mati, rupanya bulan September awal sudah jatuh tempo. Kebetulan saya baca berita ada pemutihan pajak, ya saya memanfaatkan hal ini," katanya.

Tentunya, imbuhnya, hal ini menjadi angin segar bagi masyarakat di tengah kondisi Covid-19 seperti sekarang sebab pendapatan mereka banyak berkurang.

"Ini saya sudah sampaikan ke kawan lain juga tadi soal pemutihan ini dan mereka juga sangat antusias," jelasnya.

Pemerintah Provinsi Riau diketahui melaksanakan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor selama 30 hari pada bulan September 2020. Adapun penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor dilaksanakan di seluruh kantor pelayanan Samsat Provinsi Riau yang tersebar di setiap kabupaten dan kota.

Diketahui, wajib pajak yang berhak menerima penghapusan denda pajak kendaraan ini adalah setiap warga Riau yang memiliki kendaraan roda dua, roda empat, atau lebih, alat berat, atau alat besar yang memiliki tunggakan denda pajak. Sejumlah insentif yang diberikan dalam program ini, yaitu penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor, penghapusan denda untuk kendaraan yang melakukan mutasi dalam Provinsi Riau, dan pengurangan pokok Bea Balik Nama ke-2 (BBN-KB II).(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-pemutihan-pajak-kendaraan-bermotor-di-riau-ramairamai-dimanfaatkan-masyarakat.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)