6.295 Pemilik Kendaraan Bayar Pajak dalam Penghapusan Denda Pajak di Riau

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Sebanyak 6.295 unit kendaraan roda dua dan empat di Provinsi Riau sudah memanfaatkan program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digelar sejak empat hari yang lalu. Untuk kendaraan roda dua yang melakukan pembayar pajak adalah 4.677 unit dan roda empat 1.618 unit. Adapun keringanan denda yang diputihkan senilai Rp2.392.031.134 atau Rp2,3 miliar lebih.

"Selama empat hari program pemutihan berlangsung, sudah 6.295 unit kendaraan roda dua dan empat yang bayar pajak. Dari angka itu, sebanyak Rp2,3 miliar lebih denda yang dihapuskan, sedangkan pokok yang dibayar Rp6,744 miliar," ucap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Indra Putrayana, Jumat (18/10/2019).

Dipaparkannya, dari 12 kabupaten/kota se-Riau, wilayah yang terbanyak memanfaatkan program pemutihan adalah Pekanbaru dengan 2.558 unit. Rinciannya, roda dua 1.672 unit dan roda empat 886 unit. Selanjuutnya, Kampar, dengan 507 unit kendaraaan.

"Yang rendah manfaat program pemutihan itu Kabupaten Kepulauan Meranti, hanya 167 unit dan Rokan Hilir 233 unit, baik roda dua dan empat," tuturnya.

Menurutnya, potensi PKB di Pekanbaru memang lebih besar dibanding daerah lain sebab selain jumlah kendaraan yang banyak, kesadaran masyarakat pentingnya membayar pajak pun cukup tinggi.

"Itu terlihat dari 6.295 unit yang bayar pajak, hampir setengahnya kendaraan di Pekanbaru dengan total pokok pajak yang dibayar mencapai Rp3,55 miliar lebih dan keringan denda Rp1,271 miliar," sebutnya.

"Kami imbau masyarakat di daerah lain juga dapat memanfaatkan program pemutihan denda ini karena program ini belum tentu setiap tahun ada. Bisa saja tahun depan tidak ada program ini," tutupnya.

Sebagai informasi tambahan, program pemutihan denda pajak di Riau dimulai sejak 15 Oktober lalu dan berakhir pada 14 Desember 2019.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-6295-pemilik-kendaraan-bayar-pajak-dalam-penghapusan-denda-pajak-di-riau.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)