Putusan KI Riau soal Izin Reklame di Pekanbaru Segera Dieksekusi PTUN

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Eksekusi atas putusan Komisi Informasi Provinsi Riau terkait izin reklame di Kota Pekanbaru segera dilakukan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru. Hal itu setelah Ketua PTUN Pekanbaru mengeluarkan surat penetapan eksekusi pada tanggal 16 Oktober 2019.

“PTUN Pekanbaru menetapkan, pertama mengabulkan permohonan penetapan eksekusi, dan kedua menyatakan putusan Komisi Informasi Provinsi Riau Nomor: 019/KIP-PR/PS-A-M-A/VI/2019 tanggal 3 September 2019 dapat dilaksanakan,’’ kata Ketua PTUN Pekanbaru, Sri Setyowati SH MH, dalam surat eksekusinya.

Adapun Novrizon Burman, warga Pekanbaru, sebagai pemohon eksekusi, sebelumnya memenangkan sengketa informasi publik berupa izin reklame jenis billboard, neon box, videotron, dan bando di Kota Pekanbaru beserta nama-nama pemilik dan titik lokasinya pada tanggal 3 September 2019. Kendati kalah dalam sengketa itu, Sekretaris Kota Pekanbaru selaku Termohon tidak mengajukan keberatan atau banding ke PN Pekanbaru dan atau PTUN Pekanbaru dalam tenggang waktu 14 hari sejak salinan putusan KIP Riau diterima oleh para pihak. 

Karena itu, putusan KIP Riau berkekuatan hukum tetap. Pemohon eksekusi Novrizon Burman sudah mengajukan surat eksekusi ke PTUN Pekanbaru. Hal itu didasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung No. 02 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan. Pasal 13 ayat (2) Perma ini menyatakan bahwa “Terhadap putusan Komisi Informasi yang telah diputus namun belum dilaksanakan dapat dimintakan penetapan eksekusi sebagaimana diatur dalam peraturan ini."

‘’Alhamdulillah, surat penetapan eksekusi sudah saya terima dari PTUN Pekanbaru. Barusan saya masukkan surat ke Termohon Eksekusi, dalam hal ini Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru selaku atasan PPID Utama Pemko Pekanbaru, agar memberikan seluruh informasi yang saya minta sesuai amar putusan Komisi Informasi Provinsi Riau,’’ kata Novrizon Burman, Jumat (18/10/2019).

Diakuinya, dirinya optimistis kalau seluruh informasi yang diminta akan diberikan Termohon Eksekusi sebab ada ancaman pidana apabila tidak diberikan. 
"Itu diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008, Pasal 52 yang menegaskan bahwa Badan Publik bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 juta, bila tidak mematuhi putusan Komisi Informasi," tuturnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-putusan-ki-riau-soal-izin-reklame-di-pekanbaru-segera-dieksekusi-ptun.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)