4 Pjs Bupati di Riau Belum Dapat Dilantik karena SK Belum Turun

Logo
Kantor Gubernur Riau.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Surat Keputusan (SK) penetapan Penjabat Sementara (Pjs) bupati sejumlah kabupaten di Riau hingga saat ini masih belum diterima oleh Pemerintah Provinsi Riau.

Padahal, Pjs bupati tersebut akan menggantikan jabatan sementara kepala daerah definitif yang akan mulai masuk masa cuti kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. Menurut Kepala Biro Tata Pemerintahan dan Administrasi, Sudarman, apabila SK belum turun dari Mendagri, gubernur Riau tidak dapat melantik Pjs Kabupaten Rokan Hulu, Rokan Hilir, Siak, dan Kuantan Singingi.

"Sampai saat ini kami belum menerima SK-nya, jadi belum ada jadwal pelantikan karena tidak ada dasarnya gubernur melantik sebelum ada SK-nya. Intinya, menunggu surat resmi dari Mendagri," ucapnya, Rabu (23/9/2020).

Disampaikannya, apabila KPU sudah menetapkan 9 pasangan calon kepala daerah yang akan ikut Pilkada pada tanggal 23 September ini, selanjutnya mulai tanggal 26 September hingga 5 Desember kepala daerah yang maju Pilkada mengambil cuti kampanye.

"Cutinya selama kampanye, mereka tidak masuk kantor dan tidak menggunakan fasilitas negara mulai tanggal 26 September ini. Untuk anggota dewan mengundurkan diri mulai KPU menetapkan calon Pilkada," tuturnya.

Keempat kepala daerah di Riau yang maju pada Pilkada 9 Desember 2020, yaitu Bupati Rohul Sukiman, Bupati Rohil Suyatno, Bupati Siak Aldfredi, dan Bupati Kuansing Mursini. Di samping itu juga ada Wakil Bupati Kuansing Halim dan Wakil Bupati Rohil Jamiludin.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-4-pjs-bupati-di-riau-belum-dapat-dilantik-karena-sk-belum-turun.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)