373 Warga Binaan Lapas Pasirpengaraian Diusulkan Peroleh Remisi Lebaran
(RIAUHITS.COM) PASIR PENGARAIAN - Sebanyak 373 warga binaan Lapas Kelas II B Pasirpengaraian, Kabupaten Rokan Hulu diusulkan untuk memperoleh pemotongan masa tahanan (Remisi) Khusus Keagamaan pada Hari Raya Idul Fitri 1441 H ini. Remisi ini meliputi tiga kategori, yakni pemotongan masa tahanan selama 15 hari, 1 bulan, dan 1 bulan 15 hari bagi para tahanan muslim yang dinilai layak menerima dan tidak melanggar disiplin.
"Kami sudah Usulkan. Dari 603 Narapida, 523 warga binaan merupakan muslim dan 373 dinilai memenuhi syarat untuk diajukan remisi Khusus Idul Fitri," kata Kepala Lapas Kelas II B Pasirpengaraian, Muhamad Lukman, Jumat (15/5/2020).
Ia menjelaskan, sebanyak 64 warga binaan diusulkan memperoleh remisi selama 15 hari, 272 orang diusulkan memperoleh pengurangan masa tahanan 1 bulan, 33 orang diusulkan mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 4 orang mendapat remisi 2 bulan.
"Untuk yang langsung bebas tidak ada, hanya dipotong masa tahanan saja," paparnya.
Warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi, sambungnya, sudah dinyatakan memenuhi persyaratan administratif dan substantif, misalnya menjalani minimal 6 bulan masa hukuman dan tidak tercatat dalam buku daftar pelanggaran disiplin.
"Ini sudah diajukan dan sedang menunggu persetujuan dari Kemenkumham," tuntasnya.(rzt)




Comments (3)
https://riauhits.com/berita-373-warga-binaan-lapas-pasirpengaraian-diusulkan-peroleh-remisi-lebaran-.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?
Reply