30 Pelanggar Protokol Kesehatan di Pekanbaru Terjaring Razia pada Hari Pertama Penerapan Perda

Logo
Para pelanggar protokol kesehatan di Pekanbaru yang terjaring razia.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Sebanyak 30 pelanggar terjaring razia pada hari pertama penerapan Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Provinsi Riau, di Jalan Sudirman, Kota Pekanbaru. Menurut Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Pekanbaru, Burhan Guring, melalui Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat, Yendri Doni, dari 30 pelanggar, 22 di antaranya diberikan sanksi sosial.

"Sementara 8 pelanggar diberi sanksi denda administratif. Dari 8 yang membayar denda, 1 orang mengikuti sidang di tempat. Sidang langsung dipimpin oleh hakim dari Kejari," ucapnya, Kamis (3/12/2020).

Adapun razia prokes yang digelar tim gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, Pengadilan Negeri, dan Kejari itu sebagai tindak lanjut dari penerapan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan.

"Target dari razia ini masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah," jelasnya.

Diharapkan, imbuhnya, lewat razia ini dapat meningkatkan kepedulian dan kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan sebagai salah satu upaya memutus sebaran wabah Covid-19.

"Untuk itu, kami imbau agar masyarakat tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan," tutupnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-30-pelanggar-protokol-kesehatan-di-pekanbaru-terjaring-razia-pada-hari-pertama-penerapan-perda-.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)