Segera ke Penyidikan, Kasus Ambruknya Turap Danau Tajwid akan Dituntaskan Kejati Riau

Logo
Gedung Kejati Riau.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Penyelidikan kasus ambruknya Turap Danau Tajwid, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan akan segera dituntaskan oleh Jaksa penyelidik di Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Adapun kasus ini segera naik ke tingkat penyidikan. Diketahui, jaksa telah menemukan unsur kesengajaan dalam ambruknya turap yang dianggarkan dari APBD Kabupaten Pelalawan tahun 2018 tersebut.

Turap ini dirobohkan oleh manusia dengan menggunakan alat tertentu. Ahli konstruksi dan ahli pidana pun sudah diturunkan ke lokasi pembangunan turap. Temuan ahli untuk menguatkan pendapat jaksa terbang adanya unsur kesengajaan dalam ambruknya turap. Menurut Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman Azazi, pihaknya hampir merampungkan klarifikasi terhadap para pihak terkait proyek. Ia tidak menampik kalau kasus segera naik ke penyidikan.

"Masih proses ke arah sana (penydikan)," ucapnya, Kamis (3/12/2020).

Disampaikannya, sejauh ini pihaknya masih menunggu Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik). Apabila surat tersebut sudah keluar, jaksa akan melakukan pemanggilan para saksi.

"Kami tinggal tunggu Sprindik. Perkembangannya nanti dikabari lagi," tuturnya.

Sebelumnya, turap di kawasan wisata alam Danau Tajwid ambruk pada Sabtu (12/9/2020) lalu. Diduga ada unsur kesengajaan oleh oknum tidak bertanggung jawab atas robohnya turap sepanjang 200 meter itu. Kendati usianya baru setahun lebih, turap sudah mengalami kerusakan cukup berat.

Pada sisi tebing, berdampak adanya Iubang-lubang yang cukup menganga. Turap dikerjakan oleh PT Raja Oloun. Nilai kontrak proyek sebesar Rp6.163.648.600. Dari nilai itu, Pemerintah Daerah (Pemda) Pelalawan baru membayar rekanan sebesar Rp2 miliar. Direktur PT Raja Oloun, Hariman Siregar, sebelumnya juga pernah menduga turap ambruk karena disengaja. 

Pasalnya, saatnya bersamaan ketika PT Raja Oloun memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan terhadap Pemda Pelalawan, dalam hal ini Dinas PUPR. Bukan hanya itu, PT Raja Oloun sedang berupaya melakukan upaya hukum agar membayarkan sisa proyek turap yang sudah tuntas sebesar Rp4 miliar, sesuai dengan gugatan yang mereka menangkan di PN Pelalawan, dari total nilai kontrak Rp6 miliar lebih.

Diterangkan Hariman, dugaan unsur kesengajaan pengrusakan dilihat dari ditemukan jejak-jejak alat berat diduga jenis ekskavator mengeruk pada bagian dinding turap. Menurutnya, turap tidak akan ambruk dengan sendirinya karena kekuatannya adalah 700.

"Kekuatan K 700, masa' ambruk ke sungai. Dia sifatnya menahan air, sementara sudah beberapa kali banjir, tidak apa-apa, apalagi sekarang ini kan tak ada banjir," katanya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-segera-ke-penyidikan-kasus-ambruknya-turap-danau-tajwid-akan-dituntaskan-kejati-riau.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)