2.400 Pelanggar Lalu Lintas Ditilang Polresta Pekanbaru dalam Operasi Zebra 2019

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Operasi Zebra Muara Takus 2019 sudah selesai digelar oleh Satlantas Polresta Pekanbaru selama 14 hari. Adapun dalam operasi penindakan itu, polisi lalu lintas sudah menilang 2.400 pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

"Kami mengeluarkan surat tilang sebanyak 2.400 tilang dan 821 teguran," kata Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, AKP Emil Eka Putra, Rabu (6/11/2019).

Pelanggaran terbanyak, terangnya, yakni pengendara yang tidak menggunakan helm, melanggar rambu lalu lintas, dan melawan arus.

"Tidak pakai helm 569 kasus, melanggar rambu 253 kasus, dan melawan arus 198 kasus," ungkapnya.

Diketahui, pelanggaran didominasi oleh pengendara roda dua dengan usia antara 16 tahun hingga 20 tahun, yang bekerja sebagai karyawan swasta. Selama Operasi Zebra Muara Takus, sambungnya, terjadi kecelakaan lalu lintas sebanyak 3 kasus. Korban meninggal dunia berjumlah 1 orang, luka berat 3 orang, dan luka ringan 2 orang.

"Kerugian materil Rp8 juta," sebutnya.

Di sisi lain, Satlantas Polresta Pekanbaru pun menindak truk dengan tonase besar yang melintas di dalam kota. Penertiban truk yang melanggar rambu tonase berat banyak dilakukan di salah satu pintu masuk Kota Pekanbaru, yakni di Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Tampan.

"Penindakan truk sudah dikeluarkan 202 tilang," ucapnya.

Bukan hanya melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas, polisi juga melakukan penyuluhan dan memasang sanduk peringatan di sejumlah titik.

"Kami juga melakukan penyuluhan-penyuluhan ke masyarakat. Ada 255 kegiatan yang dilakukan selama Operasi Zebra di Pekanbaru," paparnya.

Diketahui, Operasi Zebra Muara Takus 2019 dilakukan sejak 23 Oktober hingga 5 Oktober 2019. Adapun sasarannya adalah pengendara menggunakan handphone di jalan raya, pengendara melawan arus lalu lintas, dan berboncengan dengan sepeda motor lebih dari dua orang.

Selanjutnya, pengendara di bawah umur, tidak menggunakan helm, mabuk saat berkendaraan atau di bawah pengaruh alkohol, berkendaraan melebihi ambang batas kecepatan, pelanggaran administrasi berupa surat-surat kendaraan, dan lainnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-2400-pelanggar-lalu-lintas-ditilang-polresta-pekanbaru-dalam-operasi-zebra-2019.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)