2 Pegawai Dishub Meranti Divonis 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Retribusi Dana Pelabuhan

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Hukuman 1,5 tahun penjara dijatuhkan terhadap mantan kepala bidang (Kabid) Laut Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kepulauan Meranti, Syaiful dan juru pungut retribusi jasa kepelabuhan, Sugito lantaran terbukti melakukan korupsi dana retribusi yang merugikan negara Rp158.422.000. Menurut Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru terdakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 e KUHP.

"Menyatakan terdakwa Syaiful dan Sugito terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Menghukum kesua terdakwa dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan," kata hakim ketua Mahyudin didampingi hakim anggota, Dahlia Panjaitan, dan Hendri, saat membacakan putusan, Selasa (17/12/2019) malam.

Kedua terdakwa pun dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Adapun Syaiful juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara Rp48.578.000 atau subsider 1 bulan penjara. Uang tersebuut diketahui sudah dikembalikan ke Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kepulauan Meranti sebagai barang bukti.

"Setelah putusan inkrah, barang bukti dihitung sebagai pengganti kerugian negara," tutur hakim.

Disampaikan hakim, hal yang memberatkan hukuman adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung kebijakan pemerintah dalam memberantas korupsi, sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya. Atas putusan itu, kedua terdakwa yang tidak didampingi pengacara dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), M Ulinuha menyatakan pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

JPU sebelumnya menuntut Syaiful dengan hukuman 1 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta subsider 3 bulan serta dituntut membayar uang pengganti Rp48.578.00. Di sisi lain, Sugito dituntut 2 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan. Keduanya didakwa JPU melakukan penyelewengan dana retribusi sejak 2012 hingga 2015 lalu.

Pungutan yang mereka lakukan menggunakan pas masuk, tetapi uang pas yang ditarik tidak utuh disetorkan ke kas daerah. Terdakwa melakukan manipulasi dengan mencetak sendiri pas masuk dengan tarif yang berbeda seperti yang tertuang di dalam Perda. Sesuai aturan, karcis atau pas pelabuhan itu seharusnya dikeluarkan oleh Dishub.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-2-pegawai-dishub-meranti-divonis-15-tahun-penjara-dalam-kasus-korupsi-retribusi-dana-pelabuhan.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)