Warga Masuk Pemilih Khusus jika Miliki KTP usai Penetapan DPT Pileg 2019

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Pemilih Pemilu 2019 yang dilaksanakan 17 April 2019 akan kembali didata oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau. Hal itu hususus bagi masyarakat yang sudah merekam KTP Elektronik dan baru terbit setelah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditetapkan oleh KPU. KPU Riau sendiir saat ini sudah mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) hasil dua kali perbaikan untuk Pemilu 2019.

Diketahui, jumlah pemilih di Riau adalah 3.863.830 orang, tersebar di 12 kabupaten/kota. DPT itu telah diplenokan oleh KPU Riau akhir 2018 lalu. Menurut Anggota KPU Riau, Ilham M Yasir, KPU akan melakukan pendataan untuk Daftar Pemilih Khusus (DPK), yang ditujukan kepada masyarakat yang memiliki hak suara yang tidak masuk dalam DPT, tetapi baru mendapatkan KTP-nya pada tahun 2019.

"Sebenarnya, bagi pemilik E-KTP dapat memilih saat hari-H nanti dengan datang pada pukul 12.00 WIB. Namun, sistem seperti ini tentu bergantung pada ketersediaan surat suara. Jika yang bawa KTP banyak, ada risiko tidak terakomodir semua,” katanya, Selasa (12/2/2019).

Ia menyebut, guna mengantisipasi hal tersebut, KPU berupaya sedini mungkin mengantisipasi kebutuhan surat suara tambahan dengan memasukkan pemilih ke dalam DPK. Pendataan dilakukan mulai dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan, hingga kabupaten/kota.

“Provinsi tidak melakukan pendataan, sampai di kabupaten saja. Penetapannya di tingkat desa akan dilakukan pada 15 Maret, kecamatan 16 Maret dan kabupaten 17 Maret,” imbuhnya.

Adapun pendataan itu bersifat partisipatif, yakni masyarakat yang belum masuk dalam DPT dapat melapor ke PPS di kelurahan. Akan tetapi, jika dengan cara itu masih ditemukan masyarakat yang yang memiliki KTP, tetapi tidak terdaftar, sistem pemilihan di hari-H akan menjadi jalan terakhir. Di samping itu, bagi pemilih yang bertugas di luar TPS-nya, KPU juga menyiapkan formulir A5 yang akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTB). Formulir itu diberikan untuk mengakomodasi pemilih yang terdafar di DPT, tetapi harus pindah memilih.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-warga-masuk-pemilih-khusus-jika-miliki-ktp-usai-penetapan-dpt-pileg-2019-.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)