Tuntutan 1 Bulan Penjara Dijatuhkan terhadap Ketua PPK Panwascam Pangkalan Kuras
(RIAUHITS.COM) PELALAWAN - Pada Kamis (27/6/2019) kembali digelar sidang pidana Pemilu dengan terdakwa Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pangkalan Kuras, Sugeng, di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan.
Hakim Ketua dalam sidang itu adalah Melinda Aritonang SH MH, yang didampingi dua hakim lainnya, Nurrahmi SH MH dan Joko Sucipto SH MH. Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pelalawan dalam sidang dengan materi tuntutan tersebut, Marthalius.
Jaksa dalam kesempatan itu membacakan tuntutan terhadap terdakwa ketua PPK Pangkalan Kuras. Tampak, terdakwa Sugeng khidmat mendengar tuntutan jaksa.
"Menuntut terdakwa, dengan satu bulan dan denda lima juta rupiah subsider satu bulan," kata jaksa.
Terdakwa, kata jaksa, terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pemilu dengan melanggar pasal 532 junto 554 junto dan junto pasal 53.(rzt)




Comments (3)
https://riauhits.com/berita-tuntutan-1-bulan-penjara-dijatuhkan-terhadap-ketua-ppk-panwascam-pangkalan-kuras.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?
Reply