Tingkatkan Peningkatan PAD dari Penangkaran Walet, Pemkab Kampar Rencanakan Penerbitan Perbup

Logo
Ilustrasi penangkaran walet.

(RIAUHITS.COM) BANGKINANG - Pemerintah Kabupaten Kampar berencana untuk menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) demi mendukung Peraturan Daerah tentang Perpajakan Burung Walet. Hal itu mengingat banyaknya penangkaran burung walet di Kampar. Upaya penerbitan peraturan itu diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penertiban usaha burung walet.

Bupati Kampar, Catur Sugeng Susanto yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar, Yusri mengatakan saat ini banyak masyarakat menggeluti usaha budidaya burung walet, bahkan sebagian berada di lingkungan masyarakat.

"Sehingga banyak di antara usaha tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya maupun terhadap kenyamanan masyarakat sekitar, ini juga perlu pengkajian," ucapnya saat memimpin rapat wacana penerbitan dan pembuatan peraturan daerah terkait penangkara walet ruang rapat kantor Bupati Kampar, Jumat (14/6/2019).

Dalam rapat yang didampingi oleh Kapolres Kampar, Andri Ananta Yudhistira, Kajari Bangkinang, Unggul Triesti Muljono, dan Asisten I Setda Kampar, Ahmad Yuzar, serta kepala OPD terkait itu Sekda meminta Badan Pendapatan Daerah Kampar (Bapenda) segera merancang Peraturan Bupati tentang Pajak Sarang Burung Walet yang beroperasi di daerah Kabupaten Kampar.

“Diharapkan Bapenda dalam sepuluh hari sejak hari ini untuk membuat peraturan Bupati tentang Pajak Rumah Burung Walet yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kampar,” tuturnya.

Di sisi lain, ia menyatakan bahwa manfaat yang diterima dari pungutan pajak itu adalah dapat menambah pemasukan kas daerah, yang nantinya dapat dipergunakan sebagai tambahan kas Pemkab dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kampar.

Sementara itu, Sekda kepada Dinas Perkebunan meminta untuk segera mendata tempat-tempat penangkaran walet yang ada di Kabupaten Kampar. Adapun kerja sama juga diharapkan dari tim Yustisi untuk aktif dalam merapikan sistem perpajakan tentang walet. Kata Sekda lagi, Perda tentang Perpajakan Walet tersebut telah selesai pada tahun 2010 yang lalu dan kini tinggal menunggu Perbup saja.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-tingkatkan-peningkatan-pad-dari-penangkaran-walet-pemkab-kampar-rencanakan-penerbitan-perbup.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)