Hukuman Mati Membayangi Tersangka Pembawa 2 Kg Sabu-sabu di Pelalawan

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PANGKALAN KERINCI - Asal-usul sabu seberat 2 Kilogram (Kg) milik Rahmat Suryanto (47) yang ditangkap pada Selasa (11/6/2019) lalu hingga kini masih didalami oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan. Adapun tersangka sebelumnya diamankan di Jalan Lintas Timur Pangkalan Kerinci saat mengendarai mobil Daihatsu Rocky.

Barang haram itu diketahui diangkut dari Dumai menuju Palembang. Akan tetapi, polisi berhasil mengendus upaya pengiriman itu dan kemudian menangkan tersangka beserta barang bukti setelah melalui drama penangkapan.

Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan SIK mengatakan Rahmat adalah bagian dari jaringan sindikat pengedar sabu-sabu di wilayah Provinsi Riau. Ia menerangkan, untuk mendalami peranan dan jaringan tersangka, polisi terus berkoordinasi dengan Dir Narkoba Polda Riau.

"Kami belum bisa menyampaikan sejauh mana keterkaitan tersangka dalam sindikit, ini sedang dalam penyidikan kami," kata Kapolres Kaswandi, Jumat (14/6/2019).

Diungkapkannya, pria asal Kota Medan Sumatera Utara itu dikenakan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup. Di sisi lain, polisi pun segera melengkapi berkas perkara untuk dapat melanjutkan proses hukum terhadap Rahmat.

Diketahui, penangkapan sabu 2 Kg dari seorang tersangka itu menjadi yang terbesar di Polres Pelalawan. Adapun beberapa bulan lalu, Polres Pelalawan diketahui juga mengamankan 1 Kg dari dua tersangka. Penyebabnya adalah letak wilayah hukum Pelalawan yang berada di jalan lintas nasional, yang dilalui seluruh kendaraan dari berbagai penjuru.

"Kami berada di wilayah perlintasan. Orang dari mana pun bisa singgah, ini yang selalu kami antisipasi," jelasnya.

Lebih jauh dikatakannya, pihaknya berkomitmen akan memberantas peredaran narkoba di Pelalawan dan memutus mata rantai sindikat narkotika yang melintas.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-hukuman-mati-membayangi-tersangka-pembawa-2-kg-sabusabu-di-pelalawan.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)