Tim Tipikor Polres Kampar OTT Tiga Oknum Kades yang Memeras Perusahaan Ayam

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) BANGKINANG - Kabar adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tiga oknum kepala desa di Kabupaten Kampar dikonfirmasi oleh Polres Kampar. Menurut Kapolres Kampar, AKBP Mohammad Kholid melalui Kasat Reskrim, AKP Fajri ketiga oknum kepala desa ini ditangkap karena melakukan pemerasan pada Kamis (2/4/2020).

Para pelaku masing-masing berinisial PI yang merupakan Kades Sari Galuh, Kecamatan Tapung; LS yang merupakan Kades Batang Batindih, Kecamatan Rumbio Jaya; dan MU yang merupakan Kades nonaktif Desa Tambusai, Kecamatan Rumbio Jaya. Bersama tersangka, diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp100 juta, tiga buah stempel, selembar kwitansi tanda terima uang, dan 5 unit handphone.

Diterangkann Fajri, peristiwa ini berawal pada Selasa (31/3/2020) siang saat PI selaku Kades Sari Galuh bersama LS Kades Batang Batindih dan MU Kades non aktif Desa Tambusai mendatangi lokasi proyek pembangunan kandang ayam milik PT Wilkon yang berlokasi di Wilayah Desa Sari Galuh Kecamatan Tapung. Setibanya di di lokasi, mereka langsung menutup akses pintu keluar masuk dengan cara melintangkan dua unit mobil yang mereka bawa di depan pintu masuk proyek.

Adapun aksi itu bertujuan agar kegiatan proyek berhenti sehingga pimpinan proyek menemui mereka untuk membicarakan permohonan para kepala desa ini yang meminta agar mereka ditunjuk sebagai pemasok material untuk pembangunan proyek tersebut.

"Diketahui juga bahwa para kepala desa ini meminta uang sebesar Rp100 juta kepada pihak perusahaan sebagai uang koordinasi dengan tiga desa. Mereka mengancam pihak perusahaan apabila tidak diberikan maka kegiatan pembangunan pabrik akan dihentikan," ucapnya, Jumat (3/4/2020).

Kemudian, pada Kamis (2/4/2020) pagi, tersangka PI kembali berkomunikasi dengan pihak perusahaan dan kembali mengancam, apabila sampai sore ini uangnya tidak diserahkan maka proyek pembangunan pabrik kandang ayam tersebut akan mereka tutup dan jalan akses tidak boleh lagi dilewati pihak PT Wilkon. Menyikapi ancaman itu, pihak perusahaan akhirnya terpaksa menuruti keinginan para Kades ini.

Lantas, pada Kamis (2/4/2020) pagi, aparat kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyerahan uang sebesar Rp100 juta kepada oknum kepala desa, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dan pemerasan. Menanggapi informasi itu, Kapolres Kampar, AKBP Mohammad Kholid memerintahkan Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Fajri bersama Kanit IV, Iptu Marupa Sibarani dan Panit Reskrim Polsek Tapung, Iptu Aulia Rahman serta Unit Tipikor Polres Kampar mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Tim menemukan delapan orang yang sedang berkumpul di TKP dan mendapati uang tunai sebesar Rp100 juta di atas meja sebagai barang bukti atas kasus ini. Di samping itu, juga diamankan tiga buah stempel, selembar kwitansi tanda terima uang, dan lima unit HP. Adapun kedelapan orang ini serta barang bukti yang ditemukan petugas kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Ditambahkan Fajri, setelah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi di Polres Kampar, kemudian dilakukan gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Riau. Selanjutnya, dari delapan orang yang diamankan ini, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, sudah ditetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-tim-tipikor-polres-kampar-ott-tiga-oknum-kades-yang-memeras-perusahaan-ayam--.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)