Tiga Tersangka Korupsi di Disdikpora Ditahan Kejari Kuansing

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Sebanyak tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan modul eksperimen pembelajaran IPA Sains SD berbasis digital interaktif tahun anggaran 2019 pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) daerah setempat ditahan oleh jaksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) pada Jumat (23/10/2020).

Ketiga tersangka, yaitu S, Ee, dan As. Diketahui, S merupakan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Disdikpora Kabupaten Kuansing, sedangkan Ee merupakan Direktur CV Aqsa Jaya Mandiri (AJM), sementara As adalah pihak swasta yang melaksanakan proyek pengadaan modul ini. As adalah ketua Komite Olahraga Nasional (KONI) Kabupaten Kuansing.

Ketiga tersangka menjalani pemeriksaan di Bagian Pidsus Kejari Kuansing sebelum kemudian ditahan. Selanjutnya, mereka ditahan dan titipkan di sel tahanan Polres Kuansing.

"Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan," ucap Kepala Kejari Kuansing, Hadiman.

Disampaikannya, status tersangka disematkan kepada ketiganya setelah tim jaksa penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (20/10/2020). Berdasarkan penyidikan yang dilakukan, ditemukan bukti-bukti perbuatan pidana yang dilakukan tersangka. Menurut penghitungan kerugian negara yang dilakukan tim Kejari Kuansing, tindakan ketiga tersangka merugian negara sebesar Rp1.350.000.000. Hal itu diperkuat dengan bukti aliran dana di rekening koran para tersangka.

"itu (kerugian negara) juga dikuatkan dengan pengakuan para tersangka. Uang mengalir ke rekening bank para tersangka, jumlahnya memang segitu (Rp1.350.000.000)," ujarnya.

Mengenai peran As, ia menyebut bahwa yang bersangkutan bukanlah pihak dari perusahaan, CV Aqsa Jaya Mandiri (AJM). As hanya sendiri menikmati hasil dari proyek pengadaan itu.

"Dia bukan sebagai direktur, bukan sebagai pengurus, dan bukan sebagai struktur organisasi di perusahaan, tapi sebagai pelaksana pekerjaan. Dia hanya menikmati penerimaan uang yang 30 persen yang langsung ke rekening pribadi dia. Uang itu ditransfer Ee dari rekening perusahaan," paparnya.

Adapun dalam penyidikan kasus ini, jaksa penyidik sudah memeriksa 35 orang saksi serta seorang ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Pihaknya pun sudah mengantongi 92 dokumen yang dijadikan sebagai barang bukti. Ketiga tersangka disangkakan pasal 2 ayat 1, pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kemudian, Jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman pidana penjaranya paling lama 20 tahun, dengan denda maksimal Rp 1 miliar. Kegiatan pengadaan bersumber dari APBD Kuansing Tahun Anggaran 2019 sendan pagu proyek sebesar Rp4,5 miliar. Modus korupsi seperti mark up, yaitu adanya perbedaan harga barang atau jasa dengan biaya yang dikeluarkan.

Diketahui, lelang proyek dimenangkan CV Aqsa Jaya Mandiri dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp4,49 miliar. Pengadaan alat peraga IPA Sains SD tersebut untuk 15 kecamatan yang ada di Kuansing.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-tiga-tersangka-korupsi-di-disdikpora-ditahan-kejari-kuansing.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)