Larang ASN Bepergian saat Cuti Panjang, Wako Pekanbaru Keluarkan Surat Edaran

Logo
Wali Kota Pekanbaru, Firdaus MT.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Surat edaran Nomor 800/BKPSDM - PKAP/2098/2020 ditandatangani oleh Wali Kota Pekanbaru, Dr Firdaus MT, pada Jumat (23/10/2020). Diketahui, surat tersebut berisi tentang pembatasan perjalanan dinas dan bepergian ke luar daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Adapun wali kota mengingatkan seluruh Organsisasi Perangkat Daerah (OPD) agar para ASN di lingkungan kerja masing-masing tidak melakukan perjalanan dinas dan bepergian. Imbauan tersebut disampaikan seiring perkembangan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Pekanbaru cukup tinggi.

Terdapat sejumlah poin dalam surat edaran di momen libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW pada 29 Oktober 2020, di antaranya ASN tidak melakukan perjalanan dinas pada 26 hingga 27 Oktober 2020.

"Para kepala OPD harus memastikannya. Jangan ada yang ke luar kota dalam kondisi saat ini," ucapnya.

Diingatkannya juga agar seluruh ASN tidak bepergian ke luar daerah selama cuti bersama, yakni pada 28-30 Oktober 2020.

"Hal ini untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran dan mengurangi resiko penyebaran covid-19," tuturnya.

Ditegaskannya, oknum ASN yang tidak mengindahkan surat edaran ini akan disanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Ada sanksi bagi yang tidak mengindahkan edaran ini, apalagi kasus Covid sedang tinggi," tuntasnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-larang-asn-bepergian-saat-cuti-panjang-wako-pekanbaru-keluarkan-surat-edaran.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)