Muhammad Positif Covid-19, Pelimpahan Berkas Kasus Korupsi Pengadaan Pipa PDAM Ditunda

Logo
Tersangka dugaan korupsi pengadaan pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir yang juga Wakil Bupati (Wabup) Bengkalis nonaktif, Muhammad.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Tersangka dugaan korupsi pengadaan pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir yang juga Wakil Bupati (Wabup) Bengkalis nonaktif, Muhammad, terkonfirmasi positif Covid-19. Ia kini menjalani perawatan medis dan isolasi di rumah sakit. Sebelum dinyatakan positif Covid-19, ia ditahan di sel Mapolda Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, sebagai titipan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Muhammad diketahui terpapar Covid-19 setelah tes swab, belum lama ini.

"Tersangka M (Muhammad, red) positif Covid-19. Dia tengah menjalani isolasi di Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Muspidauan, Selasa (3/11/2020).

Disampaikannya, berkas dakwaan terhadap Muhammad sudah selesai oleh JPU. Berkas itu rencananya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk disidangkan, tetapi terpaksa ditunda hingga Muhammad dinyatakan sembuh. Di samping itu, Kejati Riau pun sudah memperpanjang masa penahanan terhadap Muhammad untuk 30 hari ke depan.

"Masa penahanan 20 hari telah habis. Kami sudah melakukan perpanjangan penahanan," paparnya.

Diketahui, keterlibatan Muhammad selaku Kepala Dinas PU Riau dalam proyek senilai Rp3,4 miliar itu diketahui dari fakta persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Muhammad merupakan tersangka ke empat yang ditetapkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Tiga tersangka lain adalah Edi Mufti BE selaku PPK, Sabar Stevanus P Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja dan Syahrizal Taher selaku konsultan pengawas.

Ketiganya sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Muhammad ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejati Riau tertanggal 3 Februari 2020 lalu. Ia tiga kali dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka tetapi mangkir dan kabur. Polda Riau menetapkan Muhammad sebagai DPO pada tanggal 2 Maret 2020.

Tiba-tiba, ia mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru atas penetapan tersangka dirinya tapi ditolak. Pelarian Muhammad berakhir lima bulan kemudian. Muhammad ditahan di tahanan Mapolda Riau sejak Jumat (7/8/2020). Selama berstatus buronan, Muhammad sempat menetap di Pekanbaru dan pindah ke Jakarta. Selama berada di Jakarta, keberadaannya terendus dan memutuskan melarikan diri ke Bandung, Jawa Barat, hingga ke Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

Ia diketahui menginap dari satu hotel ke hotel lainnya. Muhammad diserahkan ke JPU untuk proses tahap II setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 pada Kamis (24/9/2020). Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti tindak pidana korupsi. Ada dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengerjaan proyek itu bersumber dari APBD Provinsi Riau TA 2013 itu.

Di antara dugaan itu, yakni pipa yang terpasang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) yang dipersyaratkan dalam kontrak. Lalu, tidak membuat shop drawing dan membuat laporan hasil pekerjaan. Lalu tidak dibuat program mutu, tidak melaksanakan desinfeksi (pembersihan pipa), tidak melaksanakan pengetesan pipa setiap 200 meter. Selanjutnya, pekerjaan lebar dan dalam galian tidak sesuai kontrak, serta penyimpangan pemasangan pipa yang melewati dasar sungai.

Pperbuatan melawan hukum yang dilakukan Muhammad selaku Kepala Dinas PUPR Riau, yaitu menyetujui dan menandatangani berita acara pembayaran, surat perintah membayar (SPM), kwitansi, surat pernyataan kelengkapan dana yang faktanya mengetahui terdapat dokumen yang tidak sah, serta tidak dapat dipergunakan untuk kelengkapan pembayaran.

Berikutnya, menerbitkan dan tandatangani SPM. Meski telah telah diberitahukan oleh Edi Mufti, jika dokumen seperti laporan harian, mingguan dan bulanan yang menjadi lampiran kelengkapan permintaan pembayaran belum lengkap. Muhammad pun menandatangi dokumen PHO yang tidak benar dengan alasan khilaf. Perbuatan itu mengakibatkan kerugian sebesar Rp2.639.090.623.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-muhammad-positif-covid19-pelimpahan-berkas-kasus-korupsi-pengadaan-pipa-pdam-ditunda.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)