Terkait Pilkada, KPU Tunggu Pimpinan Dewan Ajukan PAW 6 Orang Anggota DPRD Riau

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Penggantian Antar Waktu (PAW) terhadap 6 orang anggota DPRD Riau yang maju pada Pilkada akan diproses setelah SK pemberhentian para anggota dewan tersebut keluar. Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU Riau Divisi Hukum, Firdaus.

"Proses PAW berjalan setelah SK pemberhentian dikeluarkan. Nanti pimpiman DPRD memberitahu ke partai terkait kekosongan keanggotaan. Kemudian diusulkan kepada KPU," ucapnya.

Ia mengatakan, proses PAW setelah SK berhenti dikeluarkan itu jika pimpinan dewan mengajukan proses PAW. Kalau tak diajukan maka tidak akan diproses KPU.

"Kalau tak diajukan, ya tak diproses. Jadi, di KPU prinsipnya kalau sudah diajukan pimpinan dewan, nanti kami pleno untuk kursi berikutnya," tuturnya.

Soal waktu proses PAW ini, imbuhnya, KPU mengembalikan kepada partai masing-masing sebab dinamika di tiap-tiap partai berbeda.

"Seperti almarhum Noviwaldy, itu kan sebulan lebih baru diajukan proses PAW. Jadi, KPU kalau tak ada surat dari Pimpiman DPRD, tak kami respons," tutupnya.

Saat ini terdapat 6 anggota DPRD Riau yang maju Pilkada serentak di Riau, yaitu Zukri dan Husni Thamrin maju di Pilkada Pelalawan, M Adil di Meranti, Komperensi di Kuansing, Asri Auzar di Rohil, dan Indra Gunawan Eet di Bengkalis.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-terkait-pilkada-kpu-tunggu-pimpinan-dewan-ajukan-paw-6-orang-anggota-dprd-riau.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)