Tangani Covid-19, Pusat Diminta Beri Kewenangan Daerah Buat Kebijakan Sendiri

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah dilakukan oleh Kota Pekanbaru selama lebih dari satu bulan atau terhitung dari tanggal 6 Juli 2021. Dimulai dari PPKM skala Mikro, PPKM Level IV hingga PPKM Level IV tahap II.

Akan tetapi, hal itu tampak belum mampu menurunkan angka kasus Covid-19 di Pekanbaru secara maksimal. Menurut Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani, pihaknya mendesak agar pemerintah pusat segera mencari formula baru yang benar-benar mampu memutus mata rantai Covid-19.

"Pemerintah harus mencari strategi yang baru karena PPKM ini belum maksimal menekan laju penyebaran Covid-19," ucapnya, Senin (16/8/2021).

Apalagi pandemi Covid-19 ini, sambungnya, sudah satu tahun lebih lamanya menghantui Indonesia dan Covid-19 sendiri juga tak hanya merenggut nyawa manusia, tetapi juga perekonomian masyarakat dan pelaku usaha. Ia pun meminta pemerintah pusat agar dapat memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menekan penyebaran Covid-19 dengan caranya sendiri.

"Daerah harus diberikan kewenangan dan otonomi untuk membuat kebijakan menyikapi pandemi," tutur politisi PKS ini.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-tangani-covid19-pusat-diminta-beri-kewenangan-daerah-buat-kebijakan-sendiri-.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)