1 KG Ganja Kering Digagalkan Polisi

Logo

RIAUHITS.COM (PEKANBARU)- Pengedar NR (32) terpaksa berurusan dengan pihak berwajib. Ia diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, di Jalan Senapelan, Rabu (21/3) sekitar pukul 20.00 WIB lalu. Penangkapan pelaku dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, karena memiliki 1 kilogram narkotika jenis daun ganja kering.

Hingga pada saat ini Satuan Narkoba Polresta Pekanbaru masih melakukan pengembangan terhadap pemilik barang haram yang diketahui berinisial Sr.

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Deddi Herman saat dilansir riauhits.com di ruang kerjanya menjelaskan, bahwa penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi narkotika jenis ganja kering di Jalan Senapelan.

Tanpa undur waktu, saat itu Satuan Narkoba Polresta Pekanbaru, yang dipimpin Kanit Narkoba Polresta Pekanbaru Iptu Noki Loviko langsung turun ke lokasi memantau pergerakan pelaku yang telah diketahui identitasnya.

“Setibanya di Jalan Senapelan, tim mendapati pelaku sedang menunggu pembeli,” kata Deddi didampingi Kanit Narkoba Iptu Noki Loviko, Jumat (6/4).

Hingga saat itu, petugas langsung menangkap pelaku yang  menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam dengan nomor Polisi BM 3627 NP berhenti di depan Masjid Raya, Jalan Senapelan.

Setelah mengamankan pelaku, waktu itu petugas langsung melakukan penggeledahan. Benar saja, ternyata petugas mendapati barang bukti berupa 1 kilogram daun ganja kering yang terbungkus plastik dan lakban berwarna kuning.

Tak hanya itu, petugas juga turut mengamankan 1 unit handphone samsung lipat warna hitam hingga  petugas langsung melakukan pengembangan ke rumah pelaku di daerah Jalan Durian.  Namun, saat pelaku dibawa ke kediamannya petugas di sana tidak ada mengamankan barang bukti, hingga saat itu pelaku digelandang ke Polresta Pekanbaru.

Setelah petugas menginterogasi pelaku, dari keterangannya barang haram tersebut adalah milik Sr (DPO).”Dari pengakuan tersangka ia mendapat imbalan Rp100 ribu untuk mengantarkan barang haram itu, “ kata Deddi Herman. Hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait dengan kasus tersebut.***



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-1-kg-ganja-kering-digagalkan-polisi.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)