SK Trayek Truk Bertonase Besar Sudah Ditandatangani Wali Kota Pekanbaru

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru Dr Firdaus MT sudah menandatangani draft Surat Keputusan (SK) trayek truk bertonase besar. Adapun SK ini untuk membatasi truk besar masuk ke dalam kota.

"Barusan sudah saya tandatangani rute kendaraan berat yang melintas dari mana ke mana," ucap Firdaus, Rabu (8/1/2020).

Ia menambahkan, contohnya, dari Pelabuhan Sei Duku, jam berapa mereka bisa angkut barang ke gudang di Air Hitam. Nanti, melintas dari Jalan Juanda menuju A Yani, itu dibenarkan mulai pukul 22.00 WIB.

"Tapi kalau ada kegiatan tertentu di rute yang akan dilalui, itu harus ditunda sampai jalan kosong," paparnya.

Disampaikannya, penetapan rute atau jalur bagi kendaraan bertonase itu merupakan kewenangan kepala daerah melalui Dinas Perhubungan (Dishub). Namun, imbuhnya, untuk di jalan nasional seperti di wilayah Panam (Jalan Soebrantas), Pemko Pekanbaru tetap berkoordinasi dengan Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan serta pihak kepolisian.

"Karena kewenangan jalan nasional ini ada di Kementerian PUPR dan manajemen lalu lintasnya di Kementerian Perhubungan," jelasnya.

Di sisi lain, menurut Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso diriniya belum bisa memaparkan rute kendaraan bertonase yang telah ditetapkan oleh wali kota.

"Memang sudah ditandatangani Bapak Wali Kota, tapi baru dalam bentuk draft, belum dilakukan penomoran jalan. Nanti, kami kasih nomor dulu, baru bisa diekspose dan disosialisasikan," tuturnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-sk-trayek-truk-bertonase-besar-sudah-ditandatangani-wali-kota-pekanbaru.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)