Kepala Daerah yang Gelar Pilkada 2020 Dilarang Mutasi Pejabat setelah Tanggal 8 Januari

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Bupati/wali kota yang daerahnya menggelar Pilkada serentak tahun 2020 tidak boleh lagi melakukan mutasi pejabat lewat dari tanggal 8 Januari 2020. Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Riau Divisi Penindakan dan Pelanggaran, Gema Wahyu Adinata.

Ia menyatakan hal itu terkait banyaknya daerah yang melakukan pergeseran dan mutasi pejabat eselon di Riau beberapa waktu belakangan. Dikatakannya, sesuai ketentuan pasal 71 ayat 2 UU 10/2016 tentang pemilihan kepala daerah, kepala daerah dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan Paslon sampai akhir masa jabatan.

"Nah, berdasarkan PKPU 15/2019 tentang jadwal dan tahapan Pilkada, penetapan Paslon adalah 8 Juli 2020. Jadi, kalau dihitung mundur 6 bulan sebelum 8 Juli 2020 adalah 8 Januari 2020," ucapnya, Rabu (8/1/2020).

Ditambahkannya, pelantikan yang dilakukan oleh kepala daerah yang bakal menggelar Pilkada serentak 2020 sebelum 8 Januari 2020 diperkenankan.

"Namun, setelah 8 Januari 2020, tidak boleh lagi ada pelantikan pejabat di daerah yang akan menggelar Pilkada 2020, kecuali ada persetujuan tertulis dari Mendagri sebagaimana pasal 71 ayat (2) tersebut," tuturnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-kepala-daerah-yang-gelar-pilkada-2020-dilarang-mutasi-pejabat-setelah-tanggal-8-januari.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)