Sidang Kasus Suap Proyek Jalan Duri-Sei Pakning, Tajul Mudaris dan Ardiansyah Disebut Terima Fee

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Dalam persidangan secara online di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (6/8/2020), mantan Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bengkalis, Tajul Mudaris, diketahui meminta fee sebesar 4 persen kepada PT Citra Gading Aristama (CGA) atas pengerjaan proyek Jalan Duri-Sei Pakning. Permintaan fee oleh Tajul diungkap oleh pegawai PT CGA, Triyanto.

Akan tetapi, besaran fee yang diminta Tajul, yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, tidak dikabulkan oleh PT CGA.

"Awalnya minta 4 persen, disepakati 2,5 persen dari nilai kontrak setelah dipotong pajak," ucap Triyanto yang dalam persidangan itu berada di Kejaksaan Negeri Malang.

Kesepakatan dengan Tajul, imbuhnya, dilakukan di Kedai Kopi Bengkalis, Kota Pekanbaru, pada bulan Februari atau awal Maret tahun 2017, tepatnya 1 atau 2 pekan sebelum tanda tangan kontrak proyek. Adapun penyerahan fee pertama, bebernya, dilakukan Tajul sebelum Lebaran 2017, sebesar Rp150 juta. Uang itu berasal dari Rp2 miliar yang diberikan Heri Mursyid ke Triyanto, dengan rincian Rp1,7 miliar untuk Amril dan Rp300 juta untuk Tajul dan Ardiansyah.

JPU, Feby Dwi Andospendy, yang mendengar itu, membacakan BAP Triyanto ketika diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam BAP itu secara rinci disebutkan berapa saja Tajul menerima uang dari PT CGA. Uang pertama diberikan kepada Tajul sebesar Rp80 juta pada 3 Februari 2017. Pemberian dilakukan secara transfer lewat rekening pegawai PT CGA, Rhemon Kamil.

Kemudian, pada 24 Maret 2017, sebesar Rp50 juta, yang diberikan di depan gerai Indomaret, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Lantas, berselang beberapa hari menjelang Lebaran 2017, sebesar Rp150 juta, yang diserahkan di ruang kerja Tajul di Dinas PUPR Bengkalis. Dua pekan setelah Lebaran 2017, diberikan sebesar Rp300 juta, kepada Triyanto di rumah Dinas Kadis PUPR Bengkalis.

Terakhir, pada September 2017, diberikan Rp300 juta, yang penyerahannya juga dilakukan di rumah dinas kepala PUPR Bengkalis. Diakui Triyanto, juga ada kesepakatan dengan Ardiansyah, selaku PPTK proyek. Dalam pertemuan dengan Triyanto, Ardiansyah menanyakan soal hitung-hitungan fee, yang akhirnya disepakati nilainya 1,5 persen.

Adapun pertemuan itu dilakukan di Hotel Batiqa Pekanbaru, sekitar satu atau dua pekan sebelum tanda tangan kontrak proyek Jalan Duri-Sei Pakning. Saat itu, Triyanto datang bersama Rhemon Kamil. Rincian uang yang diberikan untuk Ardiansyah yang saat ini menjabat Plt Kepala Dinas PUPR Bengkalis itu, yakni sebesar Rp150 juta, yang diberikan jelang Lebaran 2017.

Lalu, sebesar Rp200 juta diberikan di kediaman Ardiansyah di Pekanbaru. Senilai Rp100 juta diberikan di Hotel Twin Bengkalis pada pertengahan Juli 2017 dan Desember 2017 diberikan Rp200 juta di rumah Ardiansyah di Pekanbaru.

"Semua dalam bentuk rupiah," paparnya.

Triyanto dalam persidangan itu sebelumnya juga mengaku memberikan uang sebesar Rp4,2 miliar kepada Amril. Adapun uang itu dititipkan melalui ajudan Amril, Azrul Nur Manurung, dalam beberapa tahap. Di samping itu, Amril pun menerima uang dari pemilik PT CGA, Ichsan Suaidi, di Plaza Senayan, Jakarta. Total uang sebesar Rp5,2 miliar itu diakui Amril diterimanya.

"Saya terima uang sebesar Rp1 miliar (dari Ichsan Suaidi) dan Rp4,2 miliar melalui ajudan saya. Uang itu sudah saya kembalikan melalui rekening KPK," kata Amril.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-sidang-kasus-suap-proyek-jalan-durisei-pakning-tajul-mudaris-dan-ardiansyah-disebut-terima-fee--.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)