Siap-siap, Tagihan Listrik PLN Naik per Desember saat Perda PPJ Diberlakukan

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Kenaikan tarif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) mulai bulan Desember 2019 akan diberlakukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Pemberlakuan revisi Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang PPJ itu akan berimbas kepada naiknya tagihan listrik pelanggan PLN.

"Sudah mendapatkan persetujuan dari Kemendagri dan sudah dikoordinasikan dengan provinsi, tinggal diundangkan," ucap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Selasa (12/11/2019).

"Segera akan diundangkan dan mungkin akan berlaku pada bulan Desember 2019," imbuhnya.

Apabila nanti sudah diberlakukan, sambungnya, kenaikan PPJ untuk rumah tangga yang menggunakan daya di atas 3.500 Vol Amper (VA) sebesar 2 persen. Itu berarti, akan ada kenaikan dari 6 persen menjadi 8 persen.

"Sedangkan yang berada di bawah 3.500 VA, tetap 6 persen," bebernya.

Sementara itu, untuk industri, kata dia lagi, dari 6 persen dinaikkan menjadi 10 persen, sedangkan untuk sosial tetap 5 persen.

"Dengan kenaikan tarif PPJ, akan ada potensi kenaikan pendapatan antara Rp2 miliar hingga Rp2,5 miliar per bulannya," tuntasnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-siapsiap-tagihan-listrik-pln-naik-per-desember-saat-perda-ppj-diberlakukan.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)