Siapkan Sanksi bagi Warga yang Langgar Protokol Kesehatan, Pemprov Riau Tunggu Inpres

Logo
Gubernur Riau, Syamsuar.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Sanksi akan dijatuhkan kepada warga yang melanggar protokol kesehatan selama pandemi Covid-19 di Provinsi Riau. Adapu pemberian sanksi ini bertujuan agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan sehingga penyebaran Covid-19 di Riau dapat ditekan. Sebelum pemberian sanksi diberlakukan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan membuat produk hukumnya.

Pembuatan produk hukum ini menununggu presiden mengeluarkan Intruksi Presiden (Inpres) sebagai acuan.

"Kami diminta Pak Presiden harus mampu mengendalikan penularan Covid-19 dan dalam waktu dekat Presiden akan mengeluarkan Inpres tentang penegakan disiplin," ucap Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar.

Ia menerangkan, disiplin protokol kesehatan dimaksud, misalnya memakai masker. Menurutnya, Jawa Barat dan DKI Jakarta telah membuat produk hukum berupa berupa peraruran gubernur (Pergub).

"Kalau tidak pakai masker di DKI Jakarta itu kena denda Rp250 ribu dan Jawa Barat Rp150 ribu. Dalam Inpres itu nanti tidak hanya masker, tapi juga pelanggaran lainnya dan Inpres itu nanti menjadi acuan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam membuat produk hukum agar masyarakat disiplin mematuhi protokol kesehatan Covid-19," paparnya.

"Karena arahan Pak Presiden seperti itu, nanti kami buat sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan. Saya sudah minta bupati/wali kota untuk mempersiapkan sanksi yang patut sesuai wilayah masing-masing. Sanksinya akan disesuai dengan kemampuan masyarakat kami, tidak mesti seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat," tutupnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-siapkan-sanksi-bagi-warga-yang-langgar-protokol-kesehatan-pemprov-riau-tunggu-inpres-.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)