Sesuai Arahan Mendagri, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sudah Dibentuk oleh Gubri

Logo
Gubernur Riau, Syamsuar.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Surat Edaran (SE) tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di daerah diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Adapun surat dengan Nomor 440/2622/SJ itu diteken Mendagri Tito Karnavian.

Surat ini diterbitkan dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 dan menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang percepatan penanganan COVID-19 di lingkungan pemerintah daerah.

Diketauhui, Mendagri melalui SE itu menugaskan gubernur menjadi anggota dewan pengarah gugus tugas Covid-19 tingkat nasional, di samping menjadi ketua gugus tugas di daerah. Selain itu, gubernur pun menjadi anggota Dewan Pengarah Gugus Tugas Covid-19 Tingkat Nasional. Adapun dalam poin pertama, Tito menugaskan pemimpin di daerah, baik gubernur, bupati, dan wali kota untuk menjadi ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di daerahnya masing-masing.

Hal ini tidak dapat didelegasikan kepada pejabat lain di daerah. Lalu, dalam poin kedua, dijelaskan ketua gugus tugas menyusun organisasi, keanggotaan, dan tugas pelaksana gugus tugas Covid-19 daerah yang berpedoman pada lampiran SE ini. Pendanaan yang diperlukan untuk keperluan gugus tugas daerah dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sementara itu, pada poin ketiga, pemerintah daerah dapat menetapkan status keadaan darurat siaga bencana atau tanggap darurat bencana Covid-19 dengan penilaian kondisi daerah. Kajian atau penilaian tersebut dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan provinsi atau kabupaten/kota. Status darurat yang dimaksud, yakni siaga darurat Covid-19 dan/atau tanggap darurat Covid-19.

Penetapan status harus didasarkan kajian dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat. Untuk Provinsi Riau, Gubernur Riau Syamsuar sudah melakukan langkah-langkah startegis dalam upaya pencegahan covid-19 tersebut. Langkah yang dilakukan, yakni membentuk gugus tugas penanganan Covid-19 di Provinsi Riau dengan surat Keputusan Gubernur Riau Nomor KPTS.567/III/2020.

Adapun Gugus Tugas ini memiliki tugas terpadu untuk menetapkan melaksanakan rencana operasional, mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melakukan pengawasan, dan melaporkan pelaksanaan percepatan penanganan Covid 19 kepada ketua pelaksanan gugus tugas.

"Kami di provinsi Riau telah membentuk gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 sejak 16 Maret lalu, yang ketuanya saya sendiri," ucap Gubri.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-sesuai-arahan-mendagri-gugus-tugas-percepatan-penanganan-covid19-sudah-dibentuk-oleh-gubri.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)