Sekdes di Kampar Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Pungli Sertifikat Prona

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Vonis 4 tahun penjara diberikan terhadap Sekretaris Desa (Sekdes) Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Nurul Hidayah. Hal itu setelah ia dianggap bersalah melakukan pungutan pengurusan sertifikat tanah Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona). Menurut Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang dipimpin Dahlian Panjaitan, Nurul terbukti melanggar Pasal 12 huruf Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Nurul Hidayah terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Menghukum terdakwa dengan penjara selama 4 tahun," ucap Dahlia, Kamis (12/12/2019).

Tak hanya hukuman badan, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta atau subsider 3 bulan penjara.

"Hukuman dipotong masa tahanan sementara yang sudah dijalani," imbuh Dahlia.

Terdakwa sendiri menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk melakukan langkah hukum banding atau tidak terkait vonis tersebut. Demikian halnya dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arif Ristanto.

"Pikir-pikir yang mulia," ucap JPU.

JPU sendiri sebelumnya menuntut Nurul dengan pidana penjara selama 6 tahun dan membayar denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Dalam dakwaan JPU disebutkan, pungutan liar yang dilakukan Nurul terjadi pada Maret hingga Desember 2016 lalu. Saat itu, pemerintah pusat melalui Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau menganggarkan dana sebesar Rp787,5 juta untuk pembuatan sertifikat tanah masyarakat melalui Prona untuk 2.000-an sertifikat di Kabupaten Kampar.

Adapun dari jumlah tersebut, Desa Gunung Sari terdapat 384 orang pemohon. Untuk pengurusan sertifikat tersebut, pemohon dibebankan biaya penggandaan, materai 8 lembar, pembuatan patok dan biaya BPHTP, serta akomodasi petugas. Nurul diketahui memerintahkan perangkat desanya dan kepala dusun di Desa Gunung Sari memungut biaya pada pemohon sebesar Rp1,5 juta hingga Rp1,8 juta. Total dana yang berhasil dikumpulkannya Rp463,1 juta.

Uang itu lantas dipergunakan oleh saksi Paino, saksi Khairul Imam, saksi Ahmad Solihin, saksi Mukhlas, saksi Ahmad Subhan (para Kepala Dusun di Desa Gunung Sari) untuk biaya operasional pembelian patok tanah, materai, biaya ukur, biaya makan petugas ukur dengan total Rp93,9 juta lebih. Nurul menggunakan uang itu untuk biaya Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp 4juta lebih serta dipergunakan oleh Nur Nakiyati untuk membayar biaya operasional sebesar Rp13,1 juta lebih.

Di samping itu, Nurul memberikan kepada perangkat Desa Gunung Sari sebesar Rp50 juta, sedangkan ia sendiri memperoleh sebesar Rp302 juta lebih.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-sekdes-di-kampar-divonis-4-tahun-penjara-dalam-kasus-pungli-sertifikat-prona.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)