Sekdaprov dan Sekretaris DPRD Riau Diperiksa KPK Terkait Dua Kasus Ini

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Ir SF Hariyanto MSi, dan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun, pada Kamis (28/10/2021), dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua pejabat ini diperiksa sebagai saksi terkait suap pengesahaan RAPBDP Riau 2014 dan RAPBD Riau 2015. Dugaan korupsi suap ini menjerat mantan Gubernur Riau, H Annas Maamun.

Adapun keterangan saksi bakal dicantumkan dalam berkas perkara yang melibatkan politikus gaek tersebut. Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, sejumlah pejabat dipanggil sebagai saksi.

"Hari ini (28/10/2021), pemeriksaan saksi TPK suap pembahasan RAPBD.P TA 2014 dan atau RAPBD TA 2015 Provinsi Riau," katanya.

Di samping SF Hariyanto dan Muflihun, penyidik KPK pun memanggil Suwarno selaku Kepala Sub Bagian Anggaran II Biro Keuangan Sekretariat Provinsi Riau, dan Syahril Abu Bakar selaku Ketua PMI Provinsi Riau. Lalu, ada Wan Amir Firdaus selaku Asisten II Ekonomi Pembangunan Setda Provinsi Riau, dan M Yafiz selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Riau. Ia mengatakan, pemeriksaan para pejabat itu dilakukan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Jalan Pattimura, Kota Pekanbaru nomor 13.

"Diperiksa di Ditreskrimsus Polda Riau," sebutnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-sekdaprov-dan-sekretaris-dprd-riau-diperiksa-kpk-terkait-dua-kasus-ini.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)